Home Taiwan
Aribah, berita Karawang, CPMI Karawang, dutapublik.com, ganti rugi Rp14 juta, Karawang, Pekerja Migran Indonesia, pelindungan pekerja migran, penempatan PMI, PT AHWA Global Sukses, sponsor CPMI, Taiwan, UU Nomor 18 Tahun 2017
Dokumen Dianggap Tidak Sinkron Wajib Bayar Ganti Rugi Rp14 Juta, Keluarga CPMI Karawang Pertanyakan Sikap PT AHWA Global Sukses
Pemred12/07/2026
dutapublik.com, KARAWANG – Keluarga seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Karawang mempertanyakan kebijakan PT AHWA Global Sukses yang...
PT Milenium Nagamas Resmikan Kantor UP3 di Cirebon, Perluas Peluang Penempatan PMI ke Luar Negeri
Jarwo15/06/2026
dutapublik.com, CIREBON – PT Milenium Nagamas resmi membuka kantor Unit Pelayanan, Pendaftaran dan Penerimaan Calon Pekerja Migran Indonesia (UP3) di Desa...



