DPP KAMPUD Soroti Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur KUHAP

1

dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi terkait suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Menurut Seno Aji, upaya yang dilakukan Kortastipidkor Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol Totok Suharyanto merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi yang patut mendapat dukungan dari masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi penuh kepada penyidik Kortastipidkor Polri atas upaya mengusut dugaan mega korupsi dan TPPU yang mencakup kasus suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, PT Krakatau Steel, hingga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ini merupakan terobosan yang layak didukung publik,” ujar Seno Aji, Minggu (12/7/2026).

Meski demikian, Seno Aji mengkritisi keputusan pelimpahan penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menilai penyidikan yang belum selesai di tingkat kepolisian seharusnya tidak dialihkan kepada penyidik Kejaksaan karena berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas equality before the law.

“Penyerahan penyidikan yang belum selesai kepada penyidik Kejaksaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk membuka peluang diajukannya praperadilan oleh tersangka. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tidak diatur mekanisme penyerahan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.
Yang diatur adalah koordinasi perkembangan penyidikan dengan penuntut umum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu,” tegasnya.

Seno Aji juga berpendapat, apabila penyidik Polri menghadapi kendala dalam mengusut perkara tersebut, koordinasi dapat dilakukan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Apabila terdapat hambatan dalam proses penyidikan, Polri dapat berkoordinasi dengan KPK sesuai kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga tersebut, sehingga seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tidak lama kemudian, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penanganan ketiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto. Menurut Totok, langkah itu dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *