DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala BPN Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung

0

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Seno Aji mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut telah didaftarkan secara resmi melalui Sekretariat Umum Polda Lampung dan diterima oleh petugas bernama Sophiati, S.Sos.

“Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang secara psikis dengan modus menahan permohonan pelayanan publik berupa pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku principal telah kami daftarkan dan diterima oleh petugas Sekretariat Umum Polda Lampung. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Kapolda Lampung,” ujar Seno Aji, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pengaduan tersebut diajukan karena diduga terdapat unsur tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan dan bersifat sewenang-wenang sehingga merugikan pemohon.

Seno Aji menjelaskan, pihaknya menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 446 ayat (1), yang mengatur mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, baik secara fisik maupun psikis.

“Kami menilai penahanan SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 milik pemohon telah mengakibatkan pemohon merasa kehilangan kemerdekaan secara psikis. Akibatnya, kondisi psikologis pemohon terganggu dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil,” jelasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya dasar hukum yang jelas atas penundaan penyelesaian permohonan pelayanan publik yang diajukan sejak tahun 2024. Hingga tahun 2026, proses tersebut belum juga diselesaikan meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan pemohon telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Seno Aji mengungkapkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung diduga meminta pemohon membayar uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) serta surat dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Namun, menurutnya, SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak tercantum dalam putusan maupun surat tersebut.

“Alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru melampaui kewenangan BPN. Bahkan, SHM milik pemohon ditahan dengan dalih pengamanan administrasi,” tegasnya.

Melalui pengaduan tersebut, DPP KAMPUD berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

“Harapan kami, Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti pengaduan ini demi penegakan hukum, keadilan, serta membantu penyelesaian persoalan agar tercipta kepastian hukum bagi pemohon,” pungkas Seno Aji.

Sementara itu, petugas Sekretariat Umum Polda Lampung, Sophiati, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada pihak terkait. Ia juga meminta pelapor untuk melakukan konfirmasi perkembangan penanganan perkara melalui nomor kontak yang tercantum dalam tanda terima pengaduan. (Seno Aji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *