Petani Bekasi Kesulitan Dapat Solar Subsidi, Berpotensi Picu Gejolak Di Akar Rumput

5

dutapublik.com, BEKASI – Petani di Kabupaten Bekasi menghadapi kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aktivitas pertanian, terutama pengoperasian alat dan mesin pertanian (alsintan), sehingga berpotensi mengganggu produktivitas sektor pertanian.

Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Cipayung, Adi Sukriadi, mengungkapkan keresahan para petani semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa mulai 20 Juli petani asal Kabupaten Bekasi tidak lagi diperbolehkan membeli solar subsidi di wilayah Kabupaten Karawang.

“Sejak adanya surat edaran dari pihak Karawang, mulai tanggal 20 Juli petani Bekasi sudah tidak boleh lagi membeli solar subsidi di sana. Kebijakan ini jelas menimbulkan gejolak dan keresahan di kalangan petani,” ujar Adi.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menyulitkan karena sejumlah SPBU di Kabupaten Bekasi juga telah lama tidak melayani pembelian solar subsidi untuk kebutuhan pertanian.

Padahal, para petani telah memenuhi persyaratan administrasi dengan membawa surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian. Namun, di lapangan mereka tetap tidak dapat memperoleh solar subsidi.

Akibatnya, berbagai alat pertanian seperti traktor dan mesin pompa air terancam tidak dapat dioperasikan secara optimal, terutama menjelang musim tanam.

Adi menilai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian seharusnya menjadi dasar bagi SPBU untuk melayani kebutuhan solar subsidi bagi petani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memfasilitasi dan menjembatani komunikasi dengan pihak SPBU agar petani dapat memperoleh solar subsidi. Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian seharusnya menjadi jaminan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mencari solusi agar distribusi solar subsidi untuk sektor pertanian kembali berjalan normal. Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan aktivitas pertanian akan terganggu dan berdampak pada produksi pangan serta kesejahteraan petani di Kabupaten Bekasi. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *