dutapublik.com, BEKASI – Polemik mengenai rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa maupun dunia pendidikan.
“Setahu saya itu tidak bisa. Harus memilih salah satu, menjadi PPPK atau anggota BPD,” ujar Asep Surya Atmaja, Kamis (16/7/2026).
Menurut Asep, rangkap jabatan tersebut menimbulkan dilema, khususnya bagi PPPK yang berprofesi sebagai guru. Ketika harus menghadiri rapat atau menjalankan tugas sebagai anggota BPD pada jam kerja, proses belajar mengajar di sekolah dapat terganggu.
“Kalau PPPK sebagai guru harus meninggalkan kelas karena ada tugas di BPD, lalu siapa yang menggantikan mengajar? Ini justru akan menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Secara hukum, larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 63 huruf c, yang menyatakan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga menegaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga independensi BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Dari sisi kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa ASN, termasuk PPPK, wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan menghindari jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Bahkan, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 menegaskan bahwa PPPK yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD dianggap mengakhiri hubungan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. (Her)





