dutapublik.com, BEKASI – Persoalan hilangnya satu unit mobil inventaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Biro Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi mempertanyakan kejelasan tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Bekasi terhadap aset pemerintah desa tersebut.
Sorotan itu disampaikan Ahmad Fatoni dari Biro JPKP Kabupaten Bekasi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada dokumen pemeriksaan dan administrasi, terlebih terdapat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian kerugian daerah.
Berdasarkan Surat BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, terdapat rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 terkait hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.
Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013 yang berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian daerah atas aset kendaraan tersebut.
Menurut Ahmad Fatoni, keberadaan dokumen tersebut semestinya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk memberikan kejelasan mengenai status penyelesaian kerugian daerah.
“Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada dokumen dan administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian,” tegas Ahmad Fatoni.
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi menjelaskan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut, termasuk pihak yang dibebani tanggung jawab serta progres penyelesaian kerugian daerah apabila memang terdapat kewajiban pengembalian.
“Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” ujarnya.
Sorotan JPKP tersebut semakin relevan setelah BPD Desa Hegarmanah secara resmi mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui Nomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Surat tersebut meminta tindak lanjut terkait tuntutan kerugian daerah atas mobil dinas Desa Hegarmanah yang disebut hilang pada masa jabatan Mamad Rifa’i.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai langkah konkret yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Redaksi juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Cikarang Timur. Pihak kecamatan menyampaikan bahwa mereka masih menunggu tindak lanjut dari Inspektorat.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pihak Inspektorat,” ujar pihak Kecamatan Cikarang Timur.
Bagi Ahmad Fatoni, kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri karena persoalan aset tersebut telah tercatat dalam dokumen pemeriksaan sejak bertahun-tahun lalu.
“Dokumennya ada, persoalannya ada, surat dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dilakukan Inspektorat? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian persoalan aset pemerintah, terutama apabila terdapat proses tuntutan kerugian daerah yang belum diketahui hasil akhirnya.
“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya. Kalau memang prosesnya masih berjalan, sampaikan progresnya. Kalau sudah selesai, jelaskan bagaimana penyelesaiannya. Jangan sampai bertahun-tahun berlalu tetapi statusnya tidak jelas,” tambahnya.
Ahmad Fatoni menegaskan, JPKP mendorong agar pengelolaan aset pemerintah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kalau aset pemerintah hilang, harus ada kepastian hukum dan kepastian administrasi. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap hanya sebagai masalah administratif biasa,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi terkait progres penanganan, status tuntutan kerugian daerah, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah maupun Mamad Rifa’i untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut.
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (SM Migung)





