Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

0

dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius mengusut dan menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan perangkat komunikasi senilai Rp17.455.245.000.

Proyek tersebut disebut dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan APBD Tahun Anggaran 2023.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers pada Kamis (13/8/2026). Ia mengatakan, pihaknya terus mengawal laporan yang telah didaftarkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 12 Februari 2025.

Menurut Seno Aji, pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk memperjelas dan menuntaskan sejumlah laporan dugaan tipikor yang masih dalam proses, termasuk laporan DPP KAMPUD mengenai proyek pengadaan Chromebook di Lampung Tengah.

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas. Salah satunya laporan dugaan tipikor proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000 oleh Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023,” ujar Seno Aji.

Ia juga meminta Kejari Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan tersebut, khususnya melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

Seno Aji menilai proyek pengadaan Chromebook di Lampung Tengah merupakan perkara yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi program pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022.

Menurutnya, perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme pengadaan, sumber anggaran, pengguna anggaran, serta tahun pelaksanaan proyek.

“Kita menilai pelaksanaan proyek Chromebook pada Disdikbud Lampung Tengah merupakan persoalan yang berbeda dan terpisah dengan perkara proyek Chromebook pada kementerian untuk Tahun Anggaran 2019-2022. Proyek di Lampung Tengah dikelola oleh Disdikbud sebagai pengguna anggaran melalui mekanisme e-purchasing, dengan sumber anggaran DAK dan APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Ia berharap perbedaan karakteristik dan sumber anggaran tersebut dapat menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan DPP KAMPUD.

Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus Kejari Lampung Tengah pada 3 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, DPP KAMPUD memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah data yang diminta sebagai bahan pendukung laporan.

“Kita telah hadir di kantor Kejari Lampung Tengah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus sebagai pelapor. Keterangan secara lisan dan langsung seputar laporan tersebut telah kita sampaikan, termasuk data yang diminta. Harapannya, tim Pidsus segera melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap persoalan yang dilaporkan,” kata Seno Aji.

Ia menambahkan, sebelumnya tim Pidsus Kejari Lampung Tengah menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung untuk memperoleh petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih dalam penanganan perkara.

Namun, Seno Aji berharap proses koordinasi tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda penanganan laporan dugaan tipikor proyek Chromebook di Lampung Tengah.

“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini dan tidak menjadikan penanganan perkara proyek Chromebook oleh Kejagung sebagai alasan untuk menunda proses penanganan laporan di daerah. Kepastian dan kemanfaatan hukum harus tetap menjadi perhatian demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H., mengatakan laporan pengaduan tersebut masih diproses oleh bidang Pidsus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Okky, Kamis (13/8/2026).

Okky juga mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD yang telah menyampaikan informasi dan laporan kepada Kejari Lampung Tengah. “Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuhnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *