dutapublik.com, SULAWESI UTARA – Korupsi merupakan salah satu persoalan serius yang dapat menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, sekaligus merampas hak masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan publik yang kuat, termasuk melalui pers.
Pertanyaannya, kapan praktik korupsi benar-benar dapat ditekan? Sebagian pihak melihat perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum, sementara lainnya menilai perubahan kepemimpinan serta pembenahan birokrasi menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Namun, ada satu elemen yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan, yakni pers yang menjalankan fungsi jurnalistik secara independen dan berintegritas.
Pers yang berpegang pada fakta, melakukan verifikasi, menolak intervensi, serta tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Melalui kerja jurnalistik yang profesional, berbagai persoalan seperti dugaan penyalahgunaan anggaran, konflik kepentingan, proses perizinan yang bermasalah, hingga kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dapat diketahui publik dan mendapatkan perhatian lebih luas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Dalam penjelasan undang-undang tersebut, pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi, kolusi, nepotisme, serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya.
Karena itu, jurnalis tidak hanya dituntut berani dalam mengungkap sebuah persoalan, tetapi juga harus bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Integritas tersebut menjadi sangat penting karena pemberitaan mengenai dugaan korupsi menyangkut kepentingan publik sekaligus dapat berdampak serius terhadap reputasi pihak yang diberitakan. Setiap informasi harus didasarkan pada fakta dan sumber yang jelas, sementara pihak yang diberitakan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Pers yang tegak lurus bukan berarti pers yang selalu menyerang pemerintah atau pejabat. Sebaliknya, pers yang independen adalah pers yang berani mengkritik ketika menemukan persoalan, tetapi juga bersedia memberitakan fakta yang benar ketika sebuah tudingan tidak terbukti.
Di sisi lain, pers juga bukan lembaga penegak hukum. Tugas pers adalah mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Karena itu, pengungkapan jurnalistik harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang profesional. Ketika sebuah temuan jurnalistik menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, aparat yang berwenang harus melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Korupsi sendiri merupakan persoalan sistemik yang tidak dapat dihapus hanya melalui pemberitaan media. Penguatan pengawasan internal, transparansi anggaran, sistem pemerintahan yang akuntabel, penegakan hukum yang adil, serta partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam upaya pencegahannya.
Meski demikian, keberadaan pers yang independen tetap memiliki peran strategis. Ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dapat semakin sempit karena setiap kebijakan dan tindakan pejabat publik berada dalam perhatian masyarakat.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian banyak pihak. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, pemerintah harus membuka ruang transparansi, masyarakat harus berani mengawasi, dan pers harus tetap menjaga independensi serta integritasnya.
Pers yang tegak lurus memang tidak serta-merta menghapus korupsi. Namun, pers yang berintegritas dapat memastikan bahwa dugaan penyimpangan tidak mudah disembunyikan dari mata publik. (Effendy)






