dutapublik.com, KARAWANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, secara resmi meminta sejumlah dokumen pemerintahan desa kepada Kepala Desa Sukaluyu, termasuk Surat Keputusan (SK) atau dokumen pengangkatan Kepala Dusun (Kadus).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat BPD Sukaluyu Nomor 002/BPD-SKL/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Surat dengan perihal Permohonan Penyampaian Dokumen yang Telah Dijanjikan itu ditujukan kepada Kepala Desa Sukaluyu, Ibu Hajjah Lina Herlina.
Dalam surat tersebut, BPD menjelaskan bahwa permintaan dokumen merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Salah satu poin yang diminta secara tegas adalah surat keputusan atau dokumen pengangkatan Kepala Dusun (Kadus).
Permintaan dokumen SK pengangkatan Kadus tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara nama yang tercatat dalam administrasi dengan pihak yang disebut menjalankan tugas sebagai kepala dusun di Desa Sukaluyu.
Selain SK pengangkatan Kadus, BPD juga meminta sejumlah dokumen lainnya kepada Pemerintah Desa Sukaluyu.
Di antaranya, dokumen kepengurusan Koperasi Merah Putih, khususnya terkait adanya indikasi rangkap jabatan dalam kepengurusan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa persoalan itu sebelumnya telah disampaikan secara lisan dan dijanjikan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum rapat, namun belum terdapat penyelesaian maupun tindak lanjut.
BPD juga meminta dokumen keterangan terkait penerimaan sumbangan dari pihak ketiga, yang memuat informasi mengenai pihak penerima, rekening tujuan penerimaan, serta mekanisme pencatatan dan administrasi keuangan terkait.
Selanjutnya, BPD meminta kejelasan tindak lanjut sejumlah rancangan Peraturan Desa (Perdes), yakni mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), pengaturan usaha kos/kontrakan, serta Tempat Pemakaman Umum (TPU) Leuwih Sisir.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dokumen rancangan maupun perkembangan pembahasan mengenai sejumlah Perdes tersebut belum disampaikan kepada BPD.
BPD turut meminta salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes Sukaluyu, yang sebelumnya telah beberapa kali dimohonkan oleh BPD.
Selain itu, BPD meminta dokumen notulen rapat Pemerintah Desa sebagai bagian dari administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen tersebut dinilai diperlukan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan tertib administrasi pemerintahan desa.
Dokumen lain yang diminta adalah agenda tahunan Pemerintah Desa Sukaluyu, yang menurut surat BPD sebelumnya telah dimohonkan namun hingga saat itu belum diterima oleh BPD.
BPD Sukaluyu menegaskan bahwa penyampaian dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari kebutuhan administratif dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Pemerintah Desa.
Dutapublik.com kemudian menghubungi Ketua BPD Sukaluyu Hendri Aries, S.T. untuk mengonfirmasi surat tersebut, khususnya terkait poin permintaan SK atau dokumen pengangkatan Kepala Dusun.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Hendri hanya memberikan jawaban singkat berupa salam dan belum memberikan penjelasan substantif mengenai isi pertanyaan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri, terkait adanya dugaan joki perangkat desa di wilayah Desa Sukaluyu.
“Apakah benar ada joki perangkat desa di Desa Sukaluyu?” demikian pertanyaan yang disampaikan Dutapublik.com kepada Sekdes Heri.
Namun hingga berita ini ditulis, Sekdes Heri belum memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Antikorupsi Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, S.Ag., mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh agar turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap dugaan ketidaksesuaian administrasi perangkat desa di Desa Sukaluyu.
Imron menyebut pihaknya menduga terdapat perbedaan nama antara data yang tercatat dalam administrasi dengan pihak yang menjalankan tugas sebagai Kadus. Ia meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk SK pengangkatan dan data administrasi yang berada di tingkat desa, kecamatan maupun DPMD.
“Ini sudah darurat. Bupati harus turun tangan langsung melakukan evaluasi terhadap Camat Telukjambe Timur dan DPMD. Bila terbukti ada pembiaran terhadap praktik yang melanggar aturan, harus ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Imron.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, KMG akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. (Uya)






