dutapublik.com, KARAWANG – Pengamat Kebijakan Publik dan anti Korupsi Karawang Monitoring Group (KMG) mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh segera menegakan Permendagri dan menertibkan sejumlah Kadus Joki di wilayah Kecamatan Teluk Jambe Timur dan Kecamatan lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran adiministrasi batas usia kadus seuai permendagri no 67 Tahun 2017 batas usia kadus minimal 20 tahun hingga 42 tahun ,
Praktek kadus joki di desa Sukaluyu berlangsung aman diduga kuat terjadi persekongkolan antara camat dan DPMD serta Kades desa Sukaluyu .
KMG sudah mengendus praktek joki jabatan Kadus yang tidak sesuai dengan data best yakni kadus Kalipandan .Nur Eka Aprilia,. Kadus 2.Kalikapala Yogi Sumardi Kadus 3 Rawa Rengas Robi Galang Pratama. Kadus 4. Perumnas Sandi Indrianto, dan Kadus 5. Perumnas Dean R Pratama
Sedangan Jokinya Kadus 1 Een Kadus 2 Yusadi .Kadus 3 Walim Miharja.Kadus 4 Murtijo dan Kadus 5 Deni Ruhyana , jadi dari dusun 1 hingga kadus 5 desa Sukaluyu diduga namanya dimanipulasi karena berbeda antara nama di data best yang ada di Kecamatan dan DPMD dengan nama kadus di desa Sukaluyu” tegas Imron Rosadi. S.ag
Menurut Imron Praktek kadus Joki sudah berlangsung lebih dari 5 tahun , namun tidak ada tindakan apapunn dari Camat dan DPMD hal ini seolah dibiarkan dan dipelihara sehingga terlesan kongkalingkong dengan kepala Desa. ini sudah darurat Bupati harus turun tangan langsung melakulan evaluasi terhadap Camat Teluk Jambe Timur dan DPMD bila perlu kedua pejabat itu di berikan sangsi karen sudah melakukan pembiaran terhadap prartek kadus Joki.” ungkapnya.
Ia juga menegaskan apabila hal ini tidak di sangsi KMG akan bersurat Ke Kemedagri agar menberikan sangsi terhadap kepala Desa yang mengangkat kadus terbukti melanggar aturan Permendagri dan mendesak Bupati Karawang melakukan tindakan tegas sesuai aturam yang berlaku ” pungkas Imron. (Red)






