dutapublik.com, BEKASI – Seorang wartawan media online, Roan, mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) BFI Finance Cabang Cikarang, Senin (31/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Raya Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat Roan tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju agenda liputan Coffee Morning di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Menurut pengakuan Roan, dirinya tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak BFI Finance. Mereka disebut memepet kendaraan yang dikendarainya dan meminta sepeda motor tersebut diserahkan karena terdapat tunggakan angsuran selama dua bulan.
Roan mengaku tidak mengetahui persoalan tunggakan tersebut karena sepeda motor yang digunakannya merupakan kendaraan pinjaman.
“Saat itu saya melewati Jalan Cibarusah mengendarai motor dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba saya dipepet dan langsung dicegat. Mereka bilang dari BFI Finance dan mau membawa motor saya karena menunggak dua bulan. Padahal saya hanya meminjam motor tersebut dan tidak mengetahui urusan tunggakan. Kunci dan STNK langsung dibawa,” ujar Roan.
Roan kemudian menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang dalam perjalanan menjalankan tugas jurnalistik. Namun, menurut keterangannya, hal tersebut tidak mengubah tindakan para oknum yang mengaku sebagai debt collector tersebut.
Persoalan berlanjut ketika Roan dibawa atau diarahkan ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang. Di lokasi tersebut, Roan mengaku kembali mengalami tindakan yang menurutnya bersifat intimidatif.
Ia mengaku diminta menandatangani dokumen penyerahan unit kendaraan, namun menolak menandatanganinya. Saat hendak meninggalkan kantor untuk meminta kejelasan, Roan mengaku langkahnya sempat dihalangi oleh salah seorang oknum.
“Oknum itu malah bilang tidak peduli meskipun saya wartawan. Di dalam kantor saya disodorkan surat penyerahan unit, tetapi saya menolak. Saat saya hendak keluar kantor untuk meminta kejelasan, langkah saya malah dihalangi menggunakan kaki oleh oknum tersebut,” ungkapnya.
Roan menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik karena sepeda motor yang digunakan merupakan sarana transportasi untuk menjalankan kegiatan peliputan.
Ia juga menilai tindakan terhadap dirinya perlu mendapat perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Atas kejadian tersebut, Roan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi. Langkah tersebut diambil untuk meminta kepastian hukum sekaligus mengusut dugaan tindakan intimidasi dan penarikan kendaraan yang dialaminya.
“Langkah hukum ini saya ambil agar ada efek jera bagi oknum debt collector BFI Finance Cikarang, sekaligus menegakkan hukum dan perlindungan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegas Roan.
Terkait dugaan tindakan terhadap wartawan tersebut, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers. Ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, mengenai penarikan kendaraan jaminan fidusia, mekanisme eksekusinya juga memiliki ketentuan hukum tersendiri. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam peristiwa ini perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak BFI Finance Cabang Cikarang terkait dugaan tindakan oknum debt collector tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. (Her)






