dutapublik.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas penegakan hukum di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning bersama insan pers yang digelar Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Kejari Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan capaian kinerja secara transparan selama periode Januari hingga Agustus 2026, sekaligus memperkuat sinergi dengan media dalam mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak menjadi hambatan bagi jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Adanya efisiensi anggaran tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum secara optimal,” ujar Semeru saat membuka pemaparan di hadapan awak media.
Dari sisi penyerapan anggaran, sejumlah bidang mencatatkan kinerja cukup tinggi. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat penyerapan sebesar 95,87 persen, disusul Tindak Pidana Khusus (Pidsus) 93,74 persen, Pidana Umum (Pidum) 69,97 persen, serta Pembinaan 60,94 persen.
Efisiensi tersebut juga diiringi dengan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI) dan penguatan cyber security.
Di bidang Intelijen, Kejari Kabupaten Bekasi terus memperkuat langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah. Salah satunya melalui jargon “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman.”
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), podcast Jaksa Menyapa, hingga sosialisasi hukum kepada kepala sekolah se-Kabupaten Bekasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain edukasi hukum, bidang Intelijen juga menjalankan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat sejumlah capaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan perpajakan.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pidsus berhasil mengamankan uang titipan dalam penanganan perkara korupsi sebesar Rp930,1 juta. Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penerimaan denda damai perpajakan sebesar Rp1,004 miliar.
Pidsus juga masih melakukan upaya penagihan terhadap sisa pembayaran denda dalam perkara perpajakan dan cukai hingga akhir 2026.
Di sisi lain, Seksi Pidum terus meningkatkan kecepatan penanganan perkara. Dari 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari.
Dari jumlah tersebut, 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara 518 terpidana telah dieksekusi badan.
Capaian signifikan juga ditorehkan Seksi Datun. Melalui jalur perdata litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengamankan dan memulihkan aset negara senilai Rp40,15 miliar.
Sementara melalui upaya nonlitigasi, pemulihan keuangan negara telah mencapai Rp1,37 miliar. Kejari Kabupaten Bekasi menargetkan nilai pemulihan melalui jalur tersebut dapat mencapai Rp15,19 miliar hingga akhir 2026.
Kontribusi terhadap penerimaan negara juga datang dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Hingga Agustus 2026, PAPBB telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp1,87 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti rampasan, uang rampasan negara, serta pengelolaan dan pemeliharaan kendaraan sitaan.
Mengakhiri pemaparannya, Kajari Kabupaten Bekasi Semeru menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang selama ini turut mengawal pelaksanaan penegakan hukum.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi demi memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional,” pungkas Semeru. (Her)






