Ketua LSI DPD Karawang Desak Sponsor Effendi Dan Ratna Segera Pulangkan PMI Nonprosedural Timur Tengah Perseorangan Tanpa Surat Izin Suami

2

dutapublik.com, KARAWANG – K (42), salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Negara-negara Kawasan Timur Tengah, menjadi sorotan Nendi Wirasasmita, CIPL, selaku Ketua Lembayung Senja Indonesia (LSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang.

Nendi Wirasasmita, mengungkapkan bahwa, AS (44), selaku suami dari K (42), telah mendatangi kantor LSI DPD Karawang, untuk memberikan kuasa pengaduan istrinya.

“Pada hari Minggu, 30 Agustus 2026, Bapak AS, datang ke kantor kami untuk mengadukan nasib yang menimpa istri tercintanya, dan sudah kami buatkan surat kuasanya,” ungkapnya, Senin (31/8/2026).

Dijelaskan, Nendi Wirasasmita, bahwa, AS (44), mengadukan jika istri tercintanya direkrut dan diproses oleh sponsor bernama Effendi, beserta istrinya bernama Ratna.

Baca Juga:  Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Timur Ke Kejati

“Ibu K (42), direkrut dan diproses penempatannya dan pemberangkatannya ke negara Dubai oleh Sdr. Effendi alias Epeng, dan Sdri. Ratna, yang mana PMI tersebut pada bulan Juni tahun 2026 diberangkatkan dan ditempatkan ke negara Dubai tanpa mengantongi surat izin suami, melalui sistem perseorangan atau Calling Visa, denga rute perjalanan Surabaya-Kualalumpur (Malaysia)-Doha (Qatar)-Sharjah (Dubai),” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa, K (42), setibanya di negara Dubai, ternyata divonis memilik gejala penyakit Paru-Paru, setelah dilakukan medikal di negara tempatan.

“Setibanya di negara tempatan, PMI tersebut sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu rumah warga negara Dubai, selama kurang lebih empat puluh lima hari. Setelah dilakukan medikal ulang di negara tempatan, ternyata PMI tersebut divonis mengidap penyakit Paru-Paru. Akhirnya, PMI tersebut dipulangkan ke Agensi. Namun, selama berada di Agensi, PMI tersebut tidak diberikan perawatan dan pengobatan kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kembali Terjadi Di Kabupaten Karawang, PT Elsafah Diduga Berangkatkan PMI Ilegal Dengan Iming-Iming Bualan Manis

Dirinya menegaskan, agar pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab untuk segera memulangkan, K (42).

“Setelah kami melakuan komunikasi dengan Sponsor Ratna, dan kami desak, Sponsor Ratna, siap memulangkan, K, dalam waktu kurang lebih satu minggu lamanya. Jika, Sponsor Ratna, mengingkari janjinya, maka perkara ini akan kami tindak lanjuti ke ranah hukum,” tegasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *