Panitia Pilkades Dikasih Honor Gak Ngotak, Ketua Panitia Pilkades Karawang Cuma Rp850 Ribu per Bulan, Pantarlih Rp200 Ribu Untuk Masa Kerja 41 Hari

4

dutapublik.com, KARAWANG – Besaran honorarium penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di salah satu desa di Kabupaten Karawang menuai sorotan. Sejumlah panitia menilai besaran honor yang tercantum dalam rancangan anggaran belum sebanding dengan beban kerja, waktu dan tanggung jawab yang harus dijalankan selama tahapan Pilkades.

Sorotan terutama tertuju pada honor Ketua Panitia Pilkades yang tercantum sebesar Rp850.000 per bulan. Sementara Sekretaris dan Bendahara masing-masing sebesar Rp750.000 per bulan, sedangkan anggota memperoleh Rp650.000 per bulan.

Dalam dokumen anggaran, honorarium panitia seluruhnya dialokasikan sebesar Rp37.750.000. Rinciannya, Ketua Panitia Rp850.000 per bulan dengan volume 5 bulan atau total Rp4.250.000. Sekretaris Rp750.000 per bulan dengan volume 5 bulan atau Rp3.750.000, Bendahara Rp750.000 per bulan dengan volume 5 bulan atau Rp3.750.000, sedangkan anggota Rp650.000 dengan volume 40 orang atau total Rp26.000.000.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan karena Ketua Panitia memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Mulai dari persiapan tahapan Pilkades, koordinasi dengan berbagai pihak, administrasi, pendataan, pelaksanaan pemungutan suara hingga penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.

“Jangan hanya melihat nominalnya, tetapi lihat juga beban kerja dan tanggung jawab ketua serta seluruh panitia. Pilkades bukan pekerjaan sehari atau dua hari. Ada tahapan panjang yang harus dipersiapkan dan dikawal,” ujar salah satu Ketua Panitia Pilkades yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI Ke-77, Desa Pamoyanan Gelar Lomba Bayar Pajak

Selain honor ketua panitia, sorotan juga diarahkan kepada petugas pendaftaran pemilih atau Pantarlih yang dalam dokumen hanya mendapatkan honor Rp200.000 untuk satu orang.

Berdasarkan informasi masa kerja yang tercantum, Pantarlih mulai bekerja sejak 28 Agustus hingga 7 Oktober 2026. Jika dihitung secara kalender dan kedua tanggal tersebut turut dihitung, masa kerja tersebut mencapai 41 hari.

Artinya, honor Rp200.000 tersebut jika dibagi secara sederhana selama 41 hari hanya setara sekitar Rp4.878 per hari.

Dalam dokumen anggaran, Pantarlih dialokasikan sebanyak enam orang dengan honor Rp200.000 per orang, sehingga total anggarannya mencapai Rp1.200.000.

Besaran tersebut dinilai sangat kecil apabila dibandingkan dengan rentang waktu dan tugas yang harus dijalankan Pantarlih, terutama karena pekerjaan pendataan pemilih merupakan bagian penting dalam memastikan daftar pemilih Pilkades tersusun dengan baik.

“Pantarlih bekerja sejak akhir Agustus sampai awal Oktober. Kalau honornya hanya Rp200 ribu untuk masa kerja selama itu, tentu wajar kalau dipertanyakan apakah penghargaan tersebut sudah sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan,” kritik sumber tersebut.

Baca Juga:  Polisi Bantu Warga Kerja Bakti Bersihkan Masjid

Menurutnya, Pemkab Karawang perlu mengevaluasi standar honorarium seluruh unsur penyelenggara Pilkades. Jangan sampai orang-orang yang berada di lapangan dan menjalankan tahapan secara langsung justru mendapatkan porsi honor yang sangat kecil dibandingkan dengan tanggung jawab yang mereka emban.

“Kalau memang ada dasar aturan dan kemampuan anggaran yang menjadi pertimbangan, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Panitia juga mengorbankan waktu, tenaga dan aktivitas lainnya untuk menyukseskan Pilkades,” ujarnya.

Sorotan terhadap honor Ketua Panitia dan Pantarlih tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menyusun standar anggaran Pilkades. Besaran honor idealnya mempertimbangkan masa kerja, beban tugas, tanggung jawab serta risiko yang dihadapi masing-masing unsur penyelenggara.

Hingga berita ini ditulis, besaran honorarium tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya instansi yang menangani pemerintahan desa, terkait dasar penetapan nominal, standar honorarium, masa kerja serta mekanisme pembayaran kepada panitia dan Pantarlih. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *