Murtijo Disebut Jalankan Tugas Kadus IV Sukaluyu Tak Sesuai SK, Camat Telukjambe Timur Keluarkan Surat Edaran

1

dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan ketidaksesuaian administrasi perangkat desa di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Perhatian kali ini tertuju kepada Murtijo, yang disebut menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun (Kadus) IV Perumnas, sementara nama yang tercantum dalam SK disebut Sandi Indrianto.

Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan Karawang Monitoring Group (KMG), terdapat dugaan perbedaan antara nama perangkat desa yang tercatat dalam administrasi dengan pihak yang disebut menjalankan tugas sebagai Kadus di lapangan.
Untuk Kadus IV Perumnas, nama Sandi Indrianto disebut tercatat dalam SK, sedangkan Murtijo disebut sebagai pihak yang menjalankan tugas.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya praktik joki jabatan Kadus. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi, termasuk SK pengangkatan, data bestand perangkat desa, serta dasar penugasan Murtijo.

Foto Murtijo yang mengenakan pakaian dinas perangkat desa juga beredar dan menjadi perhatian publik. Kendati demikian, penggunaan pakaian dinas tidak dengan sendirinya membuktikan status maupun dasar pengangkatannya sebagai perangkat desa.

Baca Juga:  Paguyuban Persatuan Muakhian Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh Tuntut Pengembalian Tanah Adat Dari PT Tanggamus Indah

Dutapublik.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Murtijo terkait dugaan dirinya menjalankan tugas sebagai Kadus IV Perumnas sementara nama yang disebut tercantum dalam SK adalah Sandi Indrianto. Namun hingga berita ini ditulis, Murtijo belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri, untuk memperoleh penjelasan mengenai status Murtijo dan dugaan perbedaan nama dalam administrasi perangkat desa. Sekdes Heri juga belum memberikan respons.

Sementara itu, terkait langkah Kecamatan Telukjambe Timur, berdasarkan pemberitaan perjuangannews.com, Camat Telukjambe Timur Ade Setiawan menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan fakta integritas kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Saya baru dua bulan bertugas sebagai Camat Telukjambe Timur. Dengan adanya persoalan kasus Kadus yang tidak sesuai dengan SK, saya melakukan tindakan dengan mengeluarkan Surat Edaran dan fakta integritas kepada seluruh kepala desa yang berada di wilayah Telukjambe Timur,” ujar Ade Setiawan sebagaimana dikutip dari perjuangannews.com.

Baca Juga:  BPD Sukaluyu Sudah Meminta SK Pengangkatan Kadus Kepada Kades Lina, Isu Keberadaan Joki Kepala Dusun Semakin Menguat

Camat juga disebut menegaskan bahwa apabila masih terdapat kepala desa yang tidak menaati aturan maupun surat edaran tersebut, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam persoalan Desa Sukaluyu, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian antara SK dan pelaksanaan tugas Kadus IV yang disebut melibatkan Murtijo.

Sebelumnya, berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan perjuangannews.com, dugaan ketidaksesuaian serupa disebut terjadi pada beberapa dusun di Desa Sukaluyu. Namun, untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen resmi dari Pemerintah Desa Sukaluyu maupun instansi berwenang.

Dutapublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Murtijo, Pemerintah Desa Sukaluyu, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *