OMBUDSMAN Lampung Kirim SPDP Kepada DPP KAMPUD, Segera Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung

3

dutapublik.com, LAMPUNG – Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan (SPDP) terkait laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut layanan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M.

Adapun SPDP tersebut diterima langsung Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Sabtu (5/9/2026).

Melalui surat tanggal 31 Agustus 2026, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menerangkan dokumen laporan DPP KAMPUD dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.

Baca Juga:  Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas 2026 di Bandung

Kemudian, pemeriksaan pihak terlapor yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akan dijadwalkan dalam rangka menindaklanjuti laporan DPP KAMPUD atas dugaan penundaan berlarut layanan permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor permohonan 20928/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL dan dugaan penundaan berlarut permohonan pemisahan bidang tanah dengan nomor berkas permohonan 24987/2024 terdaftar dengan nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL.

Dalam keterangannya, Seno Aji menyampaikan pihaknya akan mengawal dan memonitor setiap tahapan perkembangan penanganan laporan oleh Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Kita akan mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Ombudsman, untuk saat ini laporan sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh keasistenan pemeriksaan laporan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, harapannya segera dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan melampui kewenangannya sebagai penyelenggara pelayanan publik, selanjutnya menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon”, kata Seno Aji pada Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga:  Pamer Kemewahan Jajaran Petinggi Kemenkeu Diringkus, Pegiat "Bagaimana Dengan Persoalan Penerimaan LPDP Luar Negeri Yang Tidak Ujung Selesai ?"

Sementara, diberitakan sebelumnya Rasmillah mengatakan kepada pelapor dalam waktu dekat tim telaah OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung akan mengkonfirmasi pelapor perihal kelengkapan dokumen laporan.

“Akan saya teruskan laporan ini, dan nanti tim telaah akan menghubungi guna memberikan informasi kelengkapan dokumen laporan kepada pelapor”, kata Rasmillah sebagai petugas penerima laporan pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. (Seno Aji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *