Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Rp2,6 Miliar, DPP KAMPUD Desak Kejari Segera Usut Tuntas

5

dutapublik.com, LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,6 miliar lebih.

Dukungan penuh juga diharapkan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru dilantik, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., untuk mengawal penyelesaian kasus-kasus korupsi yang mandek, termasuk laporan ini.

“Pelantikan Dr. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung yang baru menjadi momentum krusial bagi penyelesaian berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Lampung. Kami sangat berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan beliau dapat memberikan atensi dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., Ketua Umum DPP KAMPUD, dalam rilis pers resminya yang diterima media ini pada Selasa (18/08/2026).

Baca Juga:  Ops Libas, Polisi Butuh Waktu 3 Jam Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

Seno Aji menjelaskan bahwa rilis pers ini diterbitkan guna mengawal perkembangan laporan yang telah didaftarkan secara resmi oleh DPP KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 24 November 2025 lalu. Penanganan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Oleh karena itu, DPP KAMPUD menuntut keseriusan pihak Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan transparan. “Kepastian hukum harus diwujudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mencegah spekulasi-spekulasi liar,” tambah Seno Aji, yang dikenal sebagai figur aktivis yang bersahaja.

Terkait modus operandi, Seno Aji memaparkan adanya indikasi penyelewengan dana hibah yang disinyalir digunakan untuk kegiatan-kegiatan fiktif. Dugaan ini menguat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah yang dikelola Bagian Kesra Lampung Tengah tersebut.

Baca Juga:  Korban Kasus Asusila Geruduk Kantor TNBBS, Desak Polisi Segera Proses Hukum Kepala Balai

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., mengonfirmasi bahwa penanganan kasus masih dalam proses. “Laporan pengaduan tersebut sedang ditangani oleh bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lampung Tengah, dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” jelas Okky singkat pada Selasa (18/08/2026). Pihaknya pun menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terbangun antara korps adhyaksa dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya pemberantasan korupsi.

DPP KAMPUD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, seraya terus menyuarakan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu di Bumi Ruwa Jurai. (Seno Aji)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *