dutapublik.com, LAMPUNG TENGAH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran dana hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers pada Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan, pihaknya terus mengawal laporan dugaan tipikor yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 24 November 2025.
Menurut Seno Aji, pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum untuk memastikan sejumlah laporan dugaan korupsi yang belum tuntas dapat ditindaklanjuti secara serius, termasuk laporan DPP KAMPUD terkait dana hibah Bakesbangpol Lampung Tengah.
“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas. Salah satunya laporan DPP KAMPUD terkait penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,3 miliar lebih,” ujar Seno Aji.
Ia menjelaskan, laporan tersebut kemudian diteruskan Kejati Lampung untuk ditangani oleh Kejari Lampung Tengah. Karena itu, DPP KAMPUD meminta Kejari Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta dan mendesak Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk segera mengusut secara serius dan menuntaskan tindak lanjut laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024. Penegakan hukum penting untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah selaku pelapor. Dalam kesempatan tersebut, DPP KAMPUD turut menyerahkan sejumlah data yang dinilai dapat menjadi bahan awal dalam proses penanganan laporan.
Ia menyebut, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana hibah yang diduga tidak digunakan sesuai proposal kegiatan. Bahkan, menurut informasi dan data yang disampaikan pihaknya, terdapat dugaan kegiatan fiktif serta persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 telah kami serahkan kepada bidang intelijen Kejari Lampung Tengah. Dalam persoalan ini, kami menduga dana hibah dicairkan tetapi tidak diperuntukkan untuk kegiatan sesuai proposal yang diajukan atau terdapat kegiatan fiktif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Okky Desvian, S.H., memastikan laporan tersebut telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky, Kamis (27/8/2026).
Okky juga mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD yang telah menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Kami mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di Kejari Lampung Tengah. Dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan DPP KAMPUD tetap merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.






