dutapublik.com, JAKARTA — Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendalami informasi terkait pertemuan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan pihak yang sedang berperkara.
Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, dan Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut), Daru Iqbal Mursid, dengan pihak pelapor dalam perkara dugaan penggelapan dana yang masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Anggota Komjak RI, Nurokhman, mengatakan pihaknya akan mengecek informasi mengenai pertemuan tersebut, termasuk dugaan adanya pelanggaran kode etik.
“Terima kasih infonya. Nanti kami cek informasi tersebut,” ujar Nurokhman saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Pada hari yang sama, Aswas Kejati DKI Jakarta, Subekhan, mengatakan pihaknya juga sedang mendalami informasi mengenai pertemuan pejabat Kejari Jakarta Pusat dengan pihak yang berperkara.
Menurut Subekhan, sejauh ini belum terdapat aturan yang secara umum melarang jaksa maupun pejabat Kejaksaan bertemu dengan para pihak yang sedang berperkara. Namun, untuk menentukan apakah suatu pertemuan berpotensi melanggar kode etik, diperlukan klarifikasi mengenai waktu, tempat, serta substansi pembicaraan.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan melayani semua orang yang mencari keadilan. Terkait kapan dan di mana serta terkait percakapan apa sehingga dianggap melanggar kode etik, tentu setelah dilakukan klarifikasi,” ungkap Subekhan saat dikonfirmasi.
Subekhan menjelaskan, jaksa sebagai pengendali perkara dapat berkomunikasi dengan para pihak untuk memperoleh masukan maupun informasi tambahan di luar berkas perkara yang disampaikan penyidik.
Menurutnya, komunikasi tersebut juga dapat dilakukan dengan korban, keluarga korban, penasihat hukum, maupun pihak lain yang merasa membutuhkan penjelasan terkait penanganan perkara.
“Di Kejaksaan, pertemuan dengan korban, keluarga, atau pengacara ataupun siapa pun itu belum ada aturan yang melarangnya. Karena banyak hal yang dapat dikomunikasikan agar jaksa sebagai pengendali perkara memiliki banyak masukan atau informasi yang tidak saja diperoleh dari berkas perkara,” jelasnya.
Namun, Subekhan belum menjelaskan secara spesifik apakah pertemuan antara jaksa dengan para pihak dapat dilakukan ketika berkas perkara masih berada di tangan penyidik kepolisian atau setelah kewenangan penanganan perkara berada di Kejaksaan.
“Sehingga untuk menyimpulkan apakah pertemuan tersebut melanggar kode etik atau tidak, setelah dilakukan klarifikasi,” pungkasnya.
Pertemuan dengan Pihak Pelapor
Sebelumnya diberitakan, Kasipidum dan Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakarta Pusat pernah bertemu dengan pihak pelapor dalam perkara dugaan penggelapan dana yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Yogie Verdika.
Yogie mengungkapkan, Kasipidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, pernah bertemu dengan pihak pelapor. Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, juga disebut pernah bertemu dengan pihak korban.
“Perihal terkait pertemuan PH pelapor dengan Kasi Pidum maupun Kasubsi Pratut Kejari membahas terkait perkembangan penanganan perkara dan telah diberikan penjelasan perihal progres penanganan perkara a quo,” ungkap Yogie Verdika saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Pertemuan tersebut disebut berlangsung ketika berkas perkara masih berada pada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut, hingga kini Yogie Verdika belum memberikan keterangan tambahan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Raihan Rafi Abdullah, mengaku pihaknya mengalami kesulitan memperoleh informasi karena diduga diblokir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
“Bahkan kontak dari salah satu penasihat hukum diduga telah diblokir oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut sangat merugikan dan menghambat kami dalam memperoleh informasi serta patut dikatakan sebagai bentuk komunikasi yang buruk dan tidak transparan,” ujar Raihan dalam keterangan tertulisnya, 12 September 2026.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pemblokiran tersebut, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Yogie Verdika, hingga kini belum memberikan keterangan.
(Nando)






