Hak Jawab RS Lira Medika Terkait Dugaan Pasien Yang Dicovidkan

676

dutapublik.com, KARAWANG – Rumah Sakit (RS) Lira Medika yang beralamat di Jl. Syekh Quro No. 14, Palumbonsari – Karawang, melayangkan surat kepada Redaksi media online dutapublik.com, perihal Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita. Surat tersebut telah diterima oleh Redaksi dutapublik.com, pada Kamis (15/7).

Dalam surat tersebut, pihak RS. Lira Medika menyampaikan Hak Jawab terkait Judul dan Materi Berita, yang dimuat oleh media online dutapublik.com terkait pemberitaan yang berjudul RS. Lira Medika Karawang Diduga Intimidasi Keluarga Pasien Untuk Tanda Tangani Pernyataan Dicovidkan, yang dimuat pada Senin, 5 Juli 2021 lalu.

C. Judul dan Materi Berita
Setidaknya ada 2 (dua) hal yang perlu secara tegas dan langsung kami respon untuk judul dan materi berita, yaitu :

1. Intimidasi Keluarga Pasien
Media dutapublik.com secara serampangan menuliskan kata-kata “Intimidasi Keluarga Pasien”, padahal yang terjadi dan sebagaimana terjadi kepada seluruh pasien di seluruh rumah sakit milik swasta maupun pemerintah di seluruh wilayah Indonesia ini berdasarkan standar akreditasi rumah sakit yang dikeluarkan oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) bahwa pasien dan atau keluarganya wajib diberikan informasi sebagai edukasi tentang pelayanan yang diberikan rumah sakit.

Bentuk akuntabilitas dari pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarganya tersebut di atas tertuang dalam form yang diberi judul PEMBERIAN INFORMASI (Form Pemberian Informasi) yang di dalamnya berisi informasi, sekali lagi informasi, tentang tatalaksana lanjutan bagi pasien sesuai dengan ketentuan.

From ini kemudian ditandatangai oleh pasien dan atau keluarganya sebagai bukti telah menerima informasi yang disampaikan pihak rumah sakit.

Sebagai sarana uji validasi mengenai hal ini kami menyarankan kepada dutapublik.com mencari referensi dalam SNARS (Standar Akreditasi Rumah Sakit) terbaru.

2. Pernyataan DiCovidkan
Berdasarkan literasi yang tersedia di publik, makna “Dicovidkan” terdiri dari sebuah kata yang mendapat “awalan” dan akhiran “kan” yang menjadikannya bermakna menjadi ataupun menganggap sesuatu menjadi sebagai apa yang yang menjadi pada kata dasarnya tersebut. Secara lengkap berarti menjadikan pasien menjadi pasien konfirmasi covid-19.

Kami benar-benar mencoba memahami konstruksi berita yang dituliskan oleh dutapublik.com sehingga timbul istilah “DiCovidkan” dan relevansinya dengan form standar (Form Pemberian Informasi) yang diberikan oleh Lira kepada seseorang yang mengaku sebagai suami pasien (“pihak”).

Agar lebih jelas dan gamblang kami sampaikan point No. 7 dari Form Pemberian Informasi tersebut yang tertulis demikian : 7. Apabila Pasien mengalami perburukan sampai dengan meninggal dunia, maka penanganan jenazah diberlakukan tatlaksana COVID-19”.

Kami perlu sampaikan bahwa penulisan kalimat tesebut semat-mata berdasarkan rujukan Revisi V Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (“Pedoman Covid”) yang secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai pedoman resmi penanganan pasien dalam masa pandemi.

Bagaimana bisa sebuah materi informasi media pasien yang dibuat berdasarkan rujukan Pedoman Covid secara serampangan dan menyesatkan disimpulkan dengan “Dicovidkan”?

Kami tegaskan bahwa hal ini bukan hanya menyakiti insan tenaga medis Lira yang berjuan mendampingi pasien terkonfirmasi tapi akan menyakiti semua civitas hospitalia di seluruh Indonesia.

Sebagai bagian dari edukasi masyarakat terhadap poin ini kami sampaikan ancaman dalam pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang pada pokoknya menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).”

D. Pedoman Pemeriksaan Covid-19 dan Fungsi Antisipasi

Sebagaimana informasi tambahan perlu untuk diketahui ketentuan yang diatur dalam angka 3.2.6, halaman 42 Pedoman Covid, menguraikan adanya kategori discarded, yaitu dibutuhkan 2 (dua) kali pemeriksaan RT-PCR selama 2 (dua) hari berturut-turut untuk dikategorikan sebagai pasien non covid. Izinkan kami memberikan penekanan yang lebih tajam akan fungsi antisipatif bermuara pada selalu akan ada 2 (dua) kemungkinan pasca pemeriksaan dimana hasilnya akan menyatakan positif atau negatif.

Perlu diingatkan pula mengapa covid-19 ditetapkan pandemi, yaitu selalu adanya risiko kematian atas Covid-19. Itu mengapa perlu dipahami tata laksana pemulasaran jenazah yang diantaranya diatur dalam angka 3.4.2. poin (c) Manajemen Kesehatan halaman 49 Pedoman Covid. Isi ketentuan tersebut adalah diwajibkan tata laksana pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19 apabila pasien positif covid-19 meninggal dunia.

Kiranya dasar hukum yang diuraikan oleh kami menjadi sebuah kejelasan mengapa langkah antisipatif dibutuhkan terutama apabila dapat benar-benar dipahami seluruh rangkaian pelayanan kesehatan idealnya membutuhkan informed consent di awal oleh pasien dan/atau keluarganya.

Seluruh uraian di atas kiranya juga membuat terang terkait dengan tidak ada satupun permasalahan yang ditimbulkan oleh Rumah Sakit Lira dalam pelaksanaan tata layanan kesehatan, apabila yang beririsan dengan covid-19. Selain itu, tidak ada satupun motif pencarian keuntungan dengan mekanisme yang melanggar hukum apalagi yang berkorelasi dengan covid-19,” urai Aditya AD selaku Humas RS. Lira Medika, sebagaimana yang tertera di dalam surat tersebut dan ditandatangani oleh Aditya AD serta dibubuhi stempel RS. Lira Medika. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *