dutapublik.com, JAKARTA — Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menerbitkan 11 poin instruksi yang ditujukan kepada seluruh media dan wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas media, memperkuat profesionalisme jurnalistik,
Serta membangun sinergi yang sehat dengan jajaran kehumasan Polri di seluruh Indonesia.
Instruksi bernomor 201097/Perkumpulan Wartawan/FRN Counter Polri/X/2026 itu ditandatangani langsung oleh Agus Flores.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., serta Pembina Fast Respon Nusantara, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. Agus Andrianto, S.H., M.H., sebagaimana tercantum dalam keterangan organisasi.
Dalam instruksi tersebut, Agus Flores menekankan pentingnya kejelasan identitas media, kepatuhan terhadap persyaratan administrasi organisasi,
Aktivitas jurnalistik yang nyata, serta hubungan profesional antara wartawan FRN dan jajaran Humas Polri.
Sembilan Persyaratan Menjadi Sorotan
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah ketegasan organisasi terhadap anggota yang tidak memenuhi persyaratan.
Agus Flores menyatakan, anggota yang tidak sanggup memenuhi sembilan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam instruksi dipersilakan mengundurkan diri dan bergabung dengan organisasi wartawan lainnya.
“Anggota tidak memiliki kepentingan pribadi dengan saya, apalagi meminta jatah kepada DPW.
Tugas saya sebagai ketua umum adalah menjalankan organisasi dengan baik.
Selama enam tahun memimpin FRN, saya tidak pernah meminta jatah. Karena itu, kalau sembilan syarat tidak terpenuhi, silakan keluar,” tegas Agus Flores dalam pernyataan yang disampaikan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap tegas pimpinan organisasi dalam mendorong penataan keanggotaan dan administrasi media yang berada di bawah naungan FRN.
11 Poin Instruksi yang Harus Diperhatikan
Dalam surat instruksi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan utama yang wajib menjadi perhatian seluruh anggota, yakni:
1. Melaporkan keberadaan media kepada Kabid Humas Polda dan Kasi Humas Polres atau Polresta sesuai wilayah kerja masing-masing.
2. Aktif mencari dan memproduksi berita di wilayah hukum Polda maupun Polres, sehingga keberadaan media tidak sebatas nama dalam struktur organisasi.
3. Menjaga hubungan harmonis antarsesama wartawan, baik yang tergabung dalam FRN maupun di luar organisasi, serta menghindari konflik dengan jajaran Humas Polri.
4. Media anggota FRN yang tidak melaporkan keberadaannya kepada Humas Polri diminta segera melakukan pemberitahuan sesuai ketentuan organisasi.
5. Kabid Humas Polda dan Kasi Humas Polres diharapkan tidak mempersulit media anggota FRN yang ingin memperkenalkan identitas serta membangun kemitraan profesional.
6. Penegasan kembali kewajiban setiap media anggota FRN untuk memberitahukan keberadaannya kepada Bidhumas Polda maupun Seksi Humas Polres di wilayah kerja masing-masing.
7. Pemberitahuan identitas media disertai salinan KTA FRN, SK Menteri terkait pendirian atau legalitas media, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta kartu pers dari media bersangkutan. Instruksi itu menyebut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan persyaratan mutlak untuk keperluan tersebut.
8. Menyampaikan identitas akun media sosial, seperti TikTok, Threads, Instagram, Facebook, dan platform lainnya, terutama yang digunakan untuk mendistribusikan berita hasil kerja jurnalistik.
9. Pengajuan KTA FRN harus dilengkapi salinan dokumen legalitas media, NIB, dan NPWP. Organisasi menyatakan KTA tidak akan diterbitkan apabila persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi.
10. Anggota yang tidak memenuhi sembilan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam instruksi dipersilakan mengundurkan diri dan memilih organisasi wartawan lainnya.
11. Penggunaan logo FRN harus dilakukan secara sah oleh pihak yang memiliki KTA asli Organisasi.
(NH)






