Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Tanah Merah, Amankan 75 Paket Sabu‑sabu


dutapublik.com, SIAKHULU – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (31/10/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial RI (31) dan WE (39), keduanya warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sedang dan 73 paket siap edar dengan berat kotor 24,22 gram serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, Senin (2/11/2026).

Penangkapan berawal ketika Tim Satresnarkoba mengamankan pria berinisial RI yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Tanah Merah. “Terhadap RI dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, RI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari WE. Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan WE yang berada di sebuah rumah di Gang Sejahtera, Jalan Kaharudin Nasution, Kota Pekanbaru.

“Pelaku WE mengaku masih menyimpan barang haram di rumah RI. Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah RI dan ditemukan 73 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan RI, narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik WE. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

(NH)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *