Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Cikarang Pusat, Satu Orang Diamankan


dutapublik.com – BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dipimpin oleh Kapolsek Cikarang Timur Kompol Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Winarko, S.H., Panit Reskrim Ipda Rudi Hariandi, serta tim operasional Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Kegiatan berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Penindakan berawal ketika tim operasional Polsek Cikarang Timur melaksanakan observasi kewilayahan. Saat melintas di lokasi, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor dengan gerak‑gerik mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melaksanakan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pengujian barang bukti di Puslabfor Bareskrim Polri, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Catatan: Berita ini menyebut dugaan, terduga pelaku belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

(SM Migung)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *