dutapublik.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan pada Senin, 2 November 2026.
Dalam persidangan, Terdakwa Bangun Paulus Tudungta menanyakan terkait alasan penyidik menolak rencana pengembalian uang Rp50 juta kepada Korban.
“Kalau ini hasil kejahatan, kalau enggak mau ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima, bunyinya ini hasil dari kejahatan, tapi kan Bapak saudara enggak mau,” jawab saksi verbalisan Eko Haryanto.
Penyidik Polres Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut juga sempat ditanyakan terkait barang bukti yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pemerasan dan pengancaman.
Terdakwa juga sempat menanyakan terkait dengan alasan penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti yang digunakan dalam perkaranya tersebut.
Namun Eko menjawab hal tersebut belum pernah diserahkan oleh terdakwa kepada Penyidik. “Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami, termasuk HP saudara,” kata Eko.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, pertanyaan dari penasehat hukum dan juga terdakwa kebanyakan mengenai praperadilan dan tidak banyak menanyakan substansi perkara.
“Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum sebagian besar membahas materi praperadilan dan masalah administrasi berkas, sehingga tidak menyentuh substansi pokok perkara,” ujar Andri seusai persidangan.
Terkait dengan barang bukti yang sebelumnya ditanyakan oleh terdakwa, Andri mengaku hal tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang (DPB), tetapi tidak ditemukan saat proses pemeriksaan.
“Memang barang bukti tidak ada, iya. Tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi di faktanya ada itu borgol tapi pas pemeriksaan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana kita tidak tahu,” jelas Andri.
(Nando)






