JPU Hadirkan Dua Saksi Dari Pihak Bank, Ungkap Transfer Rp80 Juta ke Rekening Bangun Paulus


dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntu Umum (JPU) kembali menghadirkan dua saksi dari pihak bank dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

JPU Andri Saputra mengatakan, kedua saksi tersebut berasal dari Bank SeaBank Indonesia dan Bank Central Asia (BCA). Parak saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan mengenai mutasi rekening milik korban Vincent Leo Carlius.

“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu si Vinson telah mentransfer uang ke Bangun atas nama Paulus sebesar Rp22 juta,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan, Senin (19/10/2026).

Selain transaksi Rp22 juta, Andri mengaku, terdapat transaksi melalui BCA sebesar Rp58 juta ke rekening Bangun Paulus. Untuk itu, ia mengaku total transaksi yang dilakukan mencapai Rp80 juta.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam persidangan merujuk pada data mutasi rekening dan rekening koran yang berasal dari pihak bank.

“Kalau hanya sekadar _screenshot_ , apa itu kan bisa ini ya, editan. Kalau ini kan asli dari pihak bank, dan ada apa namanya, mutasi rekening dan rekening korannya,” ujar Andri.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius. Jaksa menyebut terdakwa diduga meminta uang kepada korban dengan ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, jaksa mengungkapkan nilai uang yang diminta disebut sempat mencapai Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta.

Atas perkara itu, Bangun Paulus didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, Pasal 483 huruf a berkaitan dengan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Nando)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *