Laporan Dugaan Tipikor Proyek Box Culvert Karang Sari‑Batas Kota Bandar Lampung Tahun 2026 Diteruskan Ke Kejari Lampung Selatan


dutapublik.com, KOTA BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek box culvert ruas jalan Karang Sari‑Batas Kota Bandar Lampung ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kepala Kejati Lampung telah meneruskan tindak lanjut laporan tersebut ke satuan kerja di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, yakni proyek box culvert ruas jalan Karang Sari‑Batas Kota Bandar Lampung, sudah diteruskan ke Kejari Lampung Selatan,” ungkap Ricky pada Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa agenda tindak lanjut tersebut telah diteruskan sejak tanggal 24 Agustus 2026. “Nomor laporan 52 dan 53 telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan penanganannya ke Kejari Lampung Selatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (6/8/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd., menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

“Kami telah resmi mengirimkan surat laporan dugaan KKN kepada Kejati Lampung terkait pelaksanaan proyek box culvert ruas jalan Karang Sari‑Batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) yang dikerjakan CV. Telegai,” ungkap Seno Aji.

Seno Aji berharap Kejati Lampung menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penegakan hukum demi rasa keadilan di masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data mulai dari proses pengadaan hingga hasil investigasi ke lokasi pekerjaan yang dijadikan petunjuk awal bagi Kejati.

Pihak DPP KAMPUD menyayangkan penunjukan CV. Telegai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan Hasanuddin, ST., selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut. Menurut mereka, perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi yang sesuai ketentuan.

“Kami menilai alasan PPK menunjuk CV. Telegai tidak mendasar dan diduga ada kesepakatan khusus yang mengarah pada KKN. CV. Telegai disinyalir tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi saluran air, pelabuhan, bendungan, serta prasarana sumber daya air lainnya (SI001) sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 59 ayat (5) mengenai keadaan darurat,” jelas Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno Aji yang juga dikenal sebagai advokat itu menyatakan bahwa penunjukan tersebut diduga berdampak pada mutu pekerjaan. Berdasarkan pemantauan lapangan, box culvert dinilai hanya dipasang di permukaan tanah tanpa penggalian untuk pondasi atau dudukan yang memadai. Mutu beton pun disinyalir rendah, umur beton belum mencukupi, terdapat retak‑retak serta cacat mutu, namun hasil pekerjaan tetap diterima oleh PPK.

Selain itu, DPP KAMPUD menduga adanya mark‑up anggaran karena nilai pekerjaan dinilai tidak dipublikasikan secara terbuka dan transparan. Hal ini dicurigai berpotensi memanipulasi volume, harga, serta spesifikasi teknis sehingga tidak sesuai kondisi lapangan senyatanya.

Sementara itu, Agung Triyono menyampaikan bahwa DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan mengirimkan laporan secara formal dan materiil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Catatan Redaksi: Seluruh hal yang diuraikan masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Kejari Lampung Selatan belum mengumumkan hasil penyelidikan resmi terkait kasus ini.

(Red)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *