Dugaan Korupsi 5 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan 2024, Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke Kejari


dutapublik.com, LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meneruskan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pelaksanaan lima proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), dan kini diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kepala Kejati Lampung telah meneruskan tindak lanjut laporan itu ke satuan kerja di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan,” ungkap Ricky, Selasa (20/10/2026).

Ricky menjelaskan, penanganan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan sejak 24 Agustus 2026.

“Laporan nomor 52 dan 53 tersebut telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan tindak lanjutnya ke Kejari Lampung Selatan,” jelasnya.

Laporan DPP KAMPUD

Sebelumnya, pada Kamis (6/8/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2024.

“Kami telah resmi mengirimkan surat laporan dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait pelaksanaan sejumlah proyek tahun anggaran 2024. Proyek tersebut di antaranya perencanaan pembangunan convention hall Kalianda senilai Rp533 juta oleh CV Dipasanta Pratama, pengawasan pembangunan gedung convention hall Kalianda senilai Rp737 juta oleh CV View Consultant, dan pembangunan gedung convention hall Kalianda senilai Rp18,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Rindang Tiga Satu Pratama. Selain itu, terdapat paket pemasangan paving blok lapangan Korpri senilai Rp482 juta serta belanja bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp442 juta,” ungkap Seno Aji.

Seno Aji berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan mulai dari proses tender perencanaan, tender pengawasan, tender proyek, hingga investigasi ke lokasi hasil pekerjaan. Hal ini diharapkan menjadi petunjuk awal bagi Kejati untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dugaan Tender Formalitas dan Pekerjaan Asal Jadi

“Ditinjau dari riwayat proses tender, ditemukan tahapan yang mengarah pada dugaan KKN dan tender bersifat formalitas. Kondisi ini tampak dari banyaknya peserta yang mendaftar, tetapi hanya dua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Nilai penawarannya pun sangat berimpit dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang disusun panitia pengadaan, baik pada tender perencanaan, tender pengawasan, maupun tender paket pembangunan convention hall Kalianda,” kata Seno Aji.

Menurutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pelaksanaan proyek, yakni pembangunan convention hall Kalianda, pemasangan paving blok lapangan Korpri, serta belanja bahan bangunan dan konstruksi. Dari hasil pekerjaan di lokasi, struktur bangunan tampak tidak rapi dan mengalami retak-retak. Pekerjaan juga dinilai mengalami pengurangan volume dan spesifikasi teknis karena diduga dikerjakan asal jadi.

“Sementara itu, pada paket perencanaan dan pengawasan terindikasi terdapat subitem fiktif, seperti personel fiktif. Modus ini mensinyalir adanya persekongkolan antara pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, perusahaan perencana, dan pengawas demi meraih keuntungan yang tidak wajar serta melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Agung Triyono menambahkan, DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan mengirimkan laporan secara formil dan materiil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

(Seno Aji)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *