dutapublik.com, KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, belum lama ini melakukan langkah yang cukup tegas dalam memproses PT Cipta Sarana Putra Daerah salah satu perusahaan jasa angkutan ilegal yang saat ini masih beroperasi dengan bebas di beberapa kawasan industri di Karawang.
Tepat pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu, Dishub Karawang mengirimkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Dishub Karawang Arif Bijaksana Maryugo kepada Pimpinan Perusahaan PT Cipta Sarana Putra Daerah karena dianggap masih berstatus ilegal dalam berusaha di kawasan industri.
Surat pemberitahuan bernomor 551.21/651/Dishub/2021 terhadap Pimpinan Perusahan PT Cipta Sarana Putra Daerah yang dimaksud dibuat berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Perda Kabupaten Karawang Nomor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Atas dasar tersebut Dishub dalam surat pemberitahuan tersebut memberitahukan kepada PT Cipta Sarana Putra Daerah agar segera memproses perizinan angkutan orang berdasarkan pelayanannya.
Atas langkah Dishub Karawang tersebut, Aktivis Karawang, Tatang Robert menyambut baik upaya di atas. Ia mengapresiasi langkah Dishub tersebut karena merupakan upaya dalam rangka menertibkan perizinan perusahaan-perusahaan angkutan ilegal di kawasan industri.
“Saya berikan apresiasi kepada Dishub Karawang atas upayanya melayangkan surat kepada perusahaan jasa angkutan ilegal PT Cipta Sarana Putra Daerah. Walaupun memang belum maksimal tapi perlu juga diapresiasi sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku,” ujar Tatang kepada dutapublik.com, Jumat (27/8).
Hal ini juga merupakan satu langkah lebih maju dalam rangka meningkatkan PAD (Pendapatan Aksi Daerah). Dimana ia menduga bahwa selama ini banyak potensi peningkatan PAD yang tidak dioptimalkan Pemda karena seringkali membiarkan perusahaan jasa angkutan ilegal maupun jasa-jasa lain di kawasan industri terus beroperasi.
“Penegasan terhadap aturan itu perlu dilakukan dalam meningkatkan PAD. Kalau tidak mau tegas saya kira PAD Karawang tidak akan meningkat,” ujarnya.
Ia sebagai aktivis yang peduli pembangunan di Karawang mengaku akan terus memantau proses penegakan aturan yang dilakukan Dishub Karawang terhadap PT Cipta Sarana Putra Daerah. Ia tidak mau kalau masalah ini ujung-ujungnya hanya selesai dengan uang damai antara oknum Dishub dengan perusahaan tersebut tanpa memberikan keuntungan apa-apa terhadap potensi peningkatan PAD Kabupaten Karawang. (uya)






