Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung – Tanggamus Konsultasikan Status Tanah Dengan Menteri ATR/BPN

375

dutapublik.com, TANGGAMUS – Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Adat Marga Buay Belunguh Kota Agung – Tanggamus Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, S.I.P., S.H., M.H., bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di Pekanbaru saat Kunjungan Menteri Hadi Tjahyanto di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (18/2).

Menurut Ike Edwin yang lebih akrab dipanggil Dang Ike, pertemuannya dengan Bapak Hadi Tjahyanto guna menkonsultasikan Status Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh yang ada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus yang telah dimiliki Marga Adat Buay Belunguh -Kota Agung sejak datangnya Hi. Sulaiman Gelar Singa Besakh yang datang ke Kota Agung guna membuka cadangan Lahan Pertanian Paksi Marga Buay Belunguh.

Hal ini untuk meluruskan statemen dari Kepala BPN Tanggamus (bapak Deden -red) yang menyatakan bahwa Lahan Ex. PT. Tanggamus Indah yang telah habis HGU nya pada 30 Desember 2020 kembali statusnya menjadi Tanah Negara.

Masih kata Dang Ike, pihak-pihak terkait harus cermat dalam menganalisa status Lahan ex. PT. Tanggamus Indah. Harus dilihat awal asal muasal sejarah tanah tersebut, jangan ada informasi yang disembunyikan atau dipotong terkait sejarah Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh yang memang merupakan cadangan Lahan Pertanian Paksi Marga Buay Belunguh.

“Rombongan dan Tokoh Adat Marga Buay Belunguh direncanakan bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN di Jakarta untuk meluruskan informasi yang tidak cermat dan cenderung menyesatkan terkait status Lahan Ex. PT. Tanggamus Indah,” pungkas Dang Ike. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *