LBH ESA Grup Wakili Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Desak Ganti Rugi Lahan Dari PT. Aneka Inti Persada

632

dutapublik.com, SIAK – Lembaga Bantuan Hukum Elite Sumatra Jaya Grup (LBH ESA) wakili masyarakat Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang dalam proses keadilan hukum ganti rugi lahan masyarakat kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang yang diduga telah dikuasai oleh PT. Aneka Inti Persada selama puluhan tahun tanpa adanya ganti rugi atau solusi kepada masyarakat Kelompok Tani yang telah berkebun di sana jauh sebelum Perusahaan tersebut berdiri, Senin (6/9/21)

Sementara lahan masyarakat yang lain yang berada di seputaran lahan kebun Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang telah mendapat ganti rugi dari PT. Aneka Inti Persada melalui Kepala Desa Tualang Perawang saat itu, yaitu Ruslan, sekira tahun 1993 yang dilakukan dalam beberapa tahap.

Diketahui, Masyarakat Petani pekebun di lokasi Desa Tualang Perawang telah bertani sejak tahun 1970 an. Ahmad, salah satu warga yang masih hidup dan tinggal di Perawang, yang telah berkebun dengan membuka lahan hutan pertama di sana. yang mana di tahun 1992, Ahmad kemudian membentuk Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tualang Perawang Ruslan tertanggal 10 Juni 1996.

Berdasarkan surat Kepala Desa Tualang Perawang, Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang tertanggal 10 Juni 1996 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tualang Perawang dengan data jumlah anggota 13 orang dan memiliki luas lahan 938.104 m2, dengan jenis tanaman Padi dan Karet.

Surat keterangan tersebut, selain telah jelas menerangkan segala rincian keterangan, juga melampirkan peta denah areal serta ukuran luas tanah dari setiap anggota Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang.

Sesuai surat keterangan Kepala Desa Tualang Perawang tahun 1996, yang menyatakan bahwa benar Ahmad dan Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang mengelola sebidang lahan/tanah berukuran 600 x 600 Depa dari tahun 1992.

Dalam Surat keterangan dari Kepala Desa Tualang Perawang tersebut juga menegaskan dasar dari surat dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat Tualang Perawang yang dahulu masih di bawah Kabupaten Bengkalis.

LBH ESA Grup bersama dengan Khaidir, Nontel dan seorang anggota Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang telah turun untuk meninjau lokasi kebun masyarakat yang sekarang telah dikuasai oleh PT. Aneka Inti Persada.

Di lokasi, Tim LBH ESA Grup telah menemukan beberapa bukti dari keterangan masyarakat seperti adanya kuburan keramat, adanya tanaman Bambu yang tetap tumbuh walau telah coba dihilangkan, di mana di sebelahnya pernah berdiri tapak tempat tinggal Nontel, adanya Sumur lama dan parit galian.

Selanjutnya pihak LBH ESA GRUP melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan dokumen surat kuasa, data Kelompok Tani ke pihak PT. Aneka Intii Persada yang diwakili oleh Catur,selaku Pejabat baru Kepala Administrasi dan Lapangan Perusahaan PT. Aneka Inti Persada.

Dalam pertemuan kedua kali tersebut, Catur mengatakan, di areal tersebut sejak tahun 2014 pihaknya kebingungan terkait adanya hal yang terjadi saat ini, dan dengan berkas yang telah diterimanya dari LBH ESA Grup dihadapan masyarakat perwakilan Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang, Ia akan melaporkan hal itu kepada bidang Divisi Legal Perusahaan yang membidanginya.

“Berkas ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak Legal perusahaan dan LBH ESA Grup selaku perwakilan dari masyarakat Kelompok Tani Hulu Tualang Perawang akan dihubungi oleh pihak Legal PT. Aneka Inti Persada yang membidangi hal ini dan semoga mendapat solusi yang baik bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Khaidir berharap, agar pihak Perusahaan yang menguasai lahannya segera memberikan perhatiannya dengan memberikan ganti rugi.

“Masyarakat Tualang Perawang telah lama bercocok tanam di areal tersebut, yang mana dari tahun 1970 an Pak Ahmad telah membuka lahan dan berkebun di sana dan sekira tahun 1992. Kami telah membentuk Kelompok Tani bersama pak Ahmat dan telah di tuangkan melalui surat kepala Desa Tualang Perawang 10 Juni 1996 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Ruslan.”

“Dan beliau berdua sekarang masih sehat dan hidup dan siap bersaksi terhadap kebenaran dari Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang. saya dan kawan-kawan hanya mengharapkan agar Perusahaan membuka hati, lihatlah kami masyarakat kecil ini dan berkenan mengganti kerugian atas ladang kami dari kelompok Tani Hulu Sungai Tualang,” tukasnya.

Sementara itu, Nontel, yang turut hadir dalam pertemuan dengan pihak perusahaan juga telah menyampaikan beberapa hal terkait situasi yang ada dan harapan dari mereka masyarakat kecil kepada perwakilan perusahaan PT. Aneka Inti Persada.

Di tempat yang sama, Ponidel Putra, selaku pimpinan ESA Grup didampingi Pengacara LBH ESA Grup menyampaikan, akan berusaha memperjuangkan setiap hak masyarakat kecil yang tertindas. Karen itu adalah misi dari ESA Grup.

“Kami akan berjuang semaksimal mungkin dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi setiap masyarakat yang dizalimi, termasuk hak masyarakat kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang ini,” tegasnya.

Senada, Doni selaku Pengacara LBH ESA Grup juga mengatakan, bahwa pihaknya besar harapan dan keyakinannya atas keputusan yang diberikan pihak Perusahaan akan berpihak dan peduli Kepada Masyarakat Kelompok Tani Hulu Sungai Tualang Perawang. Sumber Erick. (Agay)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *