dutapublik.com. BLORA – Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) DPD I Povinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Padepokan Hukum Analisis Sejahtera Law Firm, Sukses menyelenggarakan Diklat Paralegal PANI Jateng 2021.
Terdaftar calon peserta 20 orang, bisa hadir ikut registrasi yang dilaksanakan secara On Line 16 orang, tidak hadir untuk registrasi karena masuk kerja 4 orang.
16 orang yang hadir registrasi diantaranya :
1. Dari Kecamatan Cepu, Bambang S., Gangsar dan Sukimanto.
2. Kecamatan Kunduran, Sugiri.
3. Kecamatan Bogorejo, Warsono.
4. Kecamatan Banjarejo, Suparman.
5. Kecamatan Jepon, Darsono.
6. Kecamatan Sambong, Suwardi dan Sutawijaya serta Ali Muchson.
7. Kecamatan Jati, Suprapto.
8. Kecamatan Randublatung, Marji.
Sedangkan 4 orang yang tidak hadir untuk registrasi dan pengambilan sertifikat secara langsung tetapi mengikuti secara On Line diantaranya :
1. Johan Wahyudi, dari Kecamatan Kedungtuban.
2. Mujito dari Kecamatan Cepu.
3. Yasin Al Amin, dari Kecamatan Randublatung.
4. Sugiyanto, dari Kecamatan Jepon.
Pimpinan Padepokan Hukum Analisi Sejahtera Law Firm Advokat Budi Prayitno, S.H, C.Me. mengatakan, terkait pos bantuan hukum di wilayah Blora pihaknya siap untuk membantu.

Keterangan Gambar 2 : 4 Peserta Yang Mengikuti Diklat Paralegal PANI Jateng 2021 Secara Daring
“Saya siap untuk membantu membuka Pos Batuan Hukum di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora, apalagi semua rekan-rekan yang ikut diklat ini, semua sudah berpengalaman di organisasi,” ucapnya.
Ada dua Narasumber yang dihadirkan, yaitu Pimpinan Padepokan Hukum Analisis Sejahtera Law Firm, NA, Advokat Budi Prayitno, S.H., C.Me., dan Ketua DPC PWRI Kabupaten Blora Gunawan Dwi Hananto, S.E.
Menurut salah satu peserta, Sugiri, yang merupakan masyarakat dari Kecamatan Kunduran merasa bersyukur dengan mengikuti Diklat tersebut.
“Terima kasih Pak pencerahannya, banyak yang bertanya kepada saya tentang hukum, namun karena kurang pengetahuan saya, ya saya jawab sebisa saya.
“Namun dengan saya ikut diklat ini, banyak materi yang saya dapat, terutama tentang hukum perdata/pidana, bila saya kesulitan menjawab, ya saya telpon Lanjenengan lah,” ujarnya.
Menurut Ketua PANI Jateng Suryono, waktu untuk mempersiapkan Diklat memang tidak terlalu banyak.
“Alhamdulillah, meskipun dengan waktu yang hanya 16 hari persiapan, Diklat ini dapat dilaksanakan, InsyaAllah ke depan dapat lebih sempurna lagi,” tuturnya. (ysn)






