dutapublik.com, KARAWANG – Polemik dugaan PT. Putra Timur Mandiri (PTM) palsukan tahun lahir Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menjadi sorotan publik. Dugaan pemalsuan tahun lahir tersebut dilakukan guna memuluskan dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga diduga kuat menabrak Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Salah satunya adalah H. Damung, selaku ketua LSM Laskar NKRI DPC Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. H. Damung merasa heran karena PT. PTM demi meraup rupiah semata, tega melakukan hal tersebut.
“Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh PT. PTM yang diduga telah memalsukan tahun lahir pahlawan devisa kita. Kalau emang itu terbukti, maka Aparat Penegak Hukum jangan membisu melihat apa yang telah dilakukan PT. PTM,” tegasnya kepada media dutapublik.com pada Senin (24/10).
Padahal, lanjut H. Damung, pihak PT. PTM dengan memberangkatkan PMI ke Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga sendiri sudah jelas melanggat aturan dari pemerintah.
“Memberangkatkan PMI ke Timur Tengah untuk jadi pembantu jelas ilegal ditambah lagi tahun lahirnya dipalsukan. Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT. PTM berlipat pasalnya,” ujarnya.
H. Damung berharap agar pemerintah melalui aparat penegak hukum jangan membiarkan apa yang sudah diduga dilakukan oleh PT. PTM.
“Jangan biarkan korban lainnya berjatuhan akibat ulah yang diduga dilakukan oleh PT. PTM. Kami sebagai sosial kontrol melihat kejadian ini tidak akan tinggal diam kami akan desak pemerintah untuk segera memberikan sanksi yang tegas dan pihak PT. PTM dan antek-anteknya harus bertanggung jawab,” ucapnya. (N. Wirasasmita)






