dutapublik.com, SUKABUMI – Secara resmi Kuasa Hukum Tersangka mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi Asep Mulyani Bin Mami Muchtar, melakukan upaya Praperadilan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Sukabumi terkait penahanan serta penetapan status Tersangka.
Tipak Jusa Nainggolan. S.H., selaku Kuasa Hukum Asep Mulyani, dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, S.H. dan Rekan mendatangi Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, pada Senin (13/9).
Kedatangan Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Lilis Pitriati, S.H., Tipak Jusa Nainggolan, S.H., Sandrik Puji Maulana, S.H., M.H. dan Parlin Josua Silaban, S.H., untuk memperjuangkan hak-hak Kukum Klien pihaknya.
“Karena hal ini kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang dipertontonkan oleh Penyidik dalam, yang menurut kami tidak berdasar Hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP serta beberapa langkah Jaksa yang menurut kami tidak “doe procees of law” terhadap kasus yang melilit tersangka Asep Mulyani Bin Mami Muchtar,” ungkap Tipak Jusa Nainggolan salah seorang kuasa hukum Asep Mulyani.
Menurut keterangan Tipak Jusa Nainggolan, penahanan dan penetapan Tersangka dinilai tidak berdasar Hukum.
“Berbagai dalil kami sampaikan dalam permohonan Praperadilan ini, bahwa dari ketentuan pasal 26 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperoleh Konstruksi Hukum khusus mengenai penyidikan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur khusus mengenai penyidikan.”
“Tetapi dinyatakan bahwa penyidikan didasarkan berdasarkan pada KUHAP, sehingga demikian, ketentuan dalam KUHAP khususnya pasal 6 ayat (1) KUHAP mengikat dan berlaku bagi penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk memperkuat dalil, pihaknya mengajukan upaya tersebut adalah berdasar kepada pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Yaitu setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Demikian bunyi pasal tersebut yang menjadi salah satu dasar kami juga mengajukan permohonan Praperadilan ini,” ujarnya.
Hal senada terlontar dari Kuasa Hukum Asep Mulyani Bin Mami Muchtar lainnya, yakni Lilis Pitriati, S.H., bahwa upaya ini semata mata untuk memastikan hak-hak hukum serta keadilan yang harus diperoleh Kliennya.
“Dari mulai penangkapan, penahanan serta penetapan Tersangka dan hari ini kami mendaftarkan Praperadilan yang sebagai pemohon adalah Istri dari Tersangka Asep Mulyani Bin Mami Muchtar,” tandasnya.
Seperti diketahui, Tersangka Asep Mulyani Bin Mami Muchtar yang merupakan mantan Camat Waluran telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Program Partisipasi Pembangunan Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018 dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan kini Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Lapas Warungkiara Sukabumi. (Endang Bonang)





