dutapublik.com, SUKABUMI – Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1 B kembali menggelar sidang terdakwa Wiwi, pada Selasa, 21 September 2021 bertempat di ruang sidang Kartika, Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.
Sidang sendiri digelar secara virtual, dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan tindak pidana KUHpidana 378/372 dengan Terdakwa Wiwi Wijanah (63) Binti Endang Ukra Wijaya.
Hadir dalam sidang yang berlangsung seru, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi salah satu saksi yang juga Kakak Kandung Terdakwa bernama Cecep Gunawan.
Saksi pelapor yang bernama Leony Aries Avisha yang pertama kali memberikan keterangan di hadapan persidangan.
“Awalnya Bu Wiwi datang kepada saya menawarkan tanah milik Nasrudin dengan harga 27 juta, namun dirinya hanya memiliki uang 20 juta dan akhirnya saya menyerahkan uang sejumlah 20 juta tersebut untuk pembelian tanah daratan seluas 1.631 m2 di Blok Kp. Tamiang Lega RT. 022/ 004 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
dalam kesaksiannya, Leony mengatakan telah menyerahkan uang tersebut untuk pembayaran tanah, kepada terdakwa Wiwi Wijanah dan satu juta untuk biaya pengurusan.
“Saya serahkan uang tersebut ke Bu Wiwi,” jawab Leony saat ditanya Majelis Hakim.
Namun, saat Hakim mempertanyakan apakah ada bukti saat penyerahan uang tersebut, saksi Leony menjawab tidak ada. Namun ada saksi yang menyaksikan saat dirinya menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Wiwi Wijanah.
“Tidak ada bukti, tapi ada saksi saat saya menyerahkan dan oran nya ada di sini bersaksi,” akunya.
Saksi lainya yang merupakan saksi kunci bernama Handi Rahmat memberi keterangan bahwa dirinya yang melihat uang 20 juta saat saksi pelapor Leony menyerahkan uang kepada terdakwa.
“Kemana mana saya yang mengantar Bu Wiwi, di mana ada Bu Wiwi melangkah di situ ada saya,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Nasrudin yang merupakan pemilik tanah dalam keterangannya, bahwa dia awalnya menawarkan tanah kepada saksi Cecep.
“Karena saya dan Pak Cecep tidak memiliki akses ke Leony, maka Pak Cecep meminta Bu Wiwi untuk menawarkan kepada Leony dan akhirnya terjadilah pembayaran di rumah Pak Cecep dan saya menerima uang 20 Juta,” urainya.
Saat Hakim menanyakan kepada saksi Nasrudin, apakah Nasrudin mempertanyakan terkait siapa orang sebagai pembeli tanah tersebut.
“Tidak, tapi yang menanyakan Pak Cecep saya dengar sendiri pak Cecep bertanya, Wi ini yang beli tanah ini uang Leony ya?. Dan kwitansi atas nama Leony saya dengar itu,” tutur Nasrudin menjawab pertanyaan Hakim.
Saksi selanjutnya Cecep Gunawan yang merupakan Kakak Kandung Terdakwa Wiwi Wijanah, terlihat gugup ketika memberikan keteranganya. Cecep menjelaskan, bahwa dirinya kedatangan Nasrudin pemilik tanah.
“Saya kedatangan Pak Nasrudin pada bulan Juni, saya lupa tanggalnya. Menawarkan tanah seharga 20 juta, lalu saya jawab dari mana uangnya, nanti saya tawarkan ya,” terang Cecep.
Saksi Cecep menjelaskan, kira kira tanggal 22 Juni kedatangan saudara Nasrudin untuk bertemu Bu Wiwi di rumahnya.
“Dan saya menyaksikan saat itu terjadi pembayaran bukan transaksi, lalu kami membuat kwitansi tanda terima dan disaksikan kedua belah pihak, kita buatkan kwitansi atas nama Bu Leony,” jelasnya.
Namun, keterangan saksi Cecep Gunawan ada perbedaan dengan keterangan Terdakwa. Menurut Terdakwa, bahwa uang pembelian tanah itu adalah uang miliknya.
“Dan pembayaran tersebut bulan Januari dan itu uang saya,” tegasnya.
Keterangan terdakwa diperkuat oleh Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Erwin Indrazid Simbolon, S.H. dari kantor hukum Lilis Pitriati, S.H.
“Keterangan para saksi sangat aneh terkesan sama. Terutama saksi Cecep Gunawan apa yang disampaikannya jauh berbeda. Kami memiliki bukti kuat terkait waktu, baik tanggal dan bulan saat terjadinya pembayaran tersebut yang merupakan uang milik Terdakwa bukan uang Leony.”
“Disamping itu, saksi Leony juga tidak memiliki bukti tertulis baik kwitansi atau bukti transferan saat dia menyerahkan uang kepada Terdakwa Wiwi. Selain itu kami memiliki saksi yang akan membuka tabir ini semua,” tukasnya.
Hal senada diutarakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa lainnya Lilis Pitriati, S.H.
“Apa yang disampaikan beberapa saksi di dalam sidang ini, akan kita bantah di sesi pledoi dari kami dan yakin klien kami tidak bersalah dalam kasus ini,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didampingi oleh beberapa orang Kuasa Hukum, yakni Erwin Indrazid Simbolon, S.H., Lilis Pitriati, S.H. serta Sandrik Puji Maulana, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, S.H.
Seperti diketahui, Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana 378 KUHpidana dan atau 372 KUHpidana dan saat ini ditahan di Rutan Negara Warung Kiara Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. (Endang)






