Pengiriman 500 Ekor Babi Hidup Dari Batam Tujuan Sumut Diduga Abaikan Permentan No. 15 Tahun 2021

533

dutapublik.com, PEKANBARU – Bisnis perdagangan ternak Babi lintas Provinsi dari Pulau Batam ke berbagai tempat antar Provinsi dengan menggunakan trasportasi Kapal mengalami peningkatan.

Termasuk pengiriman ternak Babi dari Batam melalui Pelabuhan Sei Pakning Bengkalis Riau. Dari informasi masyarakat di sekitar Pelabuhan Sei Pakning yang tak ingin disebutkan namanya kepada awak media menyampaikan, bahwa dalam minggu lalu saja ada beberapa kali pengiriman ternak Babi dari Batam Kepri tujuan Sumut, Selasa (21/9).

Beberapa awak media yang sebelumnya telah mendapat informasi terkait adanya pengiriman ternak Babi hidup dari Batam dengan tujuan Provinsi SSuut melalui Pelabuhan Sei Pakning. mendatangi langsung pelabuhan Sei Pakning untuk mencari informasi data dan memeriksa kebenaran terkait informasi tersebut.

Dan benar, awak media telah melihat secara langsung 4 truck dan 1 unit pick up yang bermuatan ternak Babi hidup berjejer di pintu luar Pelabuhan.

Dalam pengangkutan ternak Babi hidup, biasanya hewan ternak tersebut dimasukkan ke dalam kurungan bulat berbahan bambu. Tetapi di lokasi dijalan keluar Pelabuhan, awak media mendapati 1 unit pick up berwarna Hitam Plat BK, penuh dengan hewan ternak Babi lebih kurang 20 ekor yang tidak dalam kurungan seperti layaknya.

Menyikapi hal tersebut, awak media mencoba mendalaminya dengan meminta izin kepada Sopir untuk melihat dokumen surat pengiriman ternak Babi tujuan ke Gunung Sitoli itu, tetapi tidak melihat adanya dokumen rekomendasi dari Gubernur Sumut melalui Dinas Pertanian Propinsi Sumut.

Terkait hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas Pertanian Kepri Samuel, terkait syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman ternak Babi hidup lintas wilayah seperti dari Batam ke Sumut.

Samuel mengatakan, bahwa Rekomendasi pengiriman harus dari Gubernur melalui Kepala Dinas yang membidangi seluruh Pertanian Indonesia sesuai Permentan No. 15 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Agustus 2021.

Hanya saja berjalannya agak lama dan baru mulai di awal September tentang Pengiriman ternak Lintas Provinsi. (dikutip Sesuai konfirmasi).

“Setiap pengiriman lintas Provinsi mengacu kepada Permentan No. 15 tahun 2021, harus memiliki rekomendasi dari Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Pertanian seluruh Indonesia.”

“Kita jika mengirim harus kulonuwun dulu ke daerah lain tersebut karena biar dapat dipenuhi persyaratannya,” tuturnya.

Awak media yang telah melihat surat dokumen pengiriman barang atas nama PT. Gadigos Siagian Anugrah yang membawa ternak Babi hidup dari Batam sebanyak total 500 ekor yang hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gunung Sitoli No 520../DISKEPTAN/2021 Tanggal 3 September 2021 ditandatangani Kadis Ir. Oimolala Telaumbanua A.M.Si., yang berlaku untuk satu kali pemasukan ternak Babi.

Surat rekomendasi pengiriman hewan ternak Babi hidup atas pengajuan Erson B Siagian tidak berasal dari Gubernur melalui Dinas Pertanian Provinsi, tetapi hanya memakai surat dokumen dari rekomendasi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Gunung Sitoli Nias Sumut

Terkait hal ini, Samuel dari Batam mempersilahkan awak media mempertanyakan kepada yang mengeluarkan rekom yaitu Dinas Pertanian Propinsi yaitu Retno atau dr. Oni Sumandri.

Awak media juga menduga ada kejanggalan dalam dokumen, karena dalam manifest tercatat atas nama PT. Gadigos Siagian Anugrah. Namun dalam sertifikat Sanitasi Karantina atas nama Esron Batu Siagian. Apakah ini hal yang lumrah, atau karena ada campur tangan kepentingan Oknum Pejabat?

Awak media juga coba melakukan konfirmasi via seluler kepada pihak Karantina Sei Pakning Faisal, yang pada saat tersebut sedang berada di luar kota.

“Kita sudah sinkron dengan surat dari Batam, karena surat pelepasan berdasar surat dari Batam dan tidak ada dirubah. Saya mengeluarkan sesuai dengan dokumen yang dari Batam dan berdasar data itu, Karantina Pakning melakukan pelepasan.”

“Jika ada hal yang tidak sinkron, bisa dicek langsung ke Karantina Batam. Saya mengeluarkan pelepasan karena telah sesuai atau sinkron dengan surat dari karantina Batam,” pungkas Faisal.

Jadi, di mana penerapan sesuai yang diatur Permentan No. 15 tahun 2021 tentang adanya aturan tentang surat rekomendasi dari Gubernur untuk pengiriman ternak lintas Provinsi melalui Dinas Pertanian Provinsi? Apa regulasi berlaku sepihak hanya untuk masyarakat tertentu?.

Dalam dokumen pengiriman 500 ekor ternak Babi hidup Senin lalu dari Batam menuju Pulau Nias Sumut via Pakning, awak media hanya melihat surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Sitoli dan bukan dari Dinas Pertanian Sumatra Utara sebagai yang mewakili Gubernur Sumut. (Erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *