dutapublik.com, MANADO – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima penyerahan dua orang Tersangka, masing-masing lelaki JOP alias Oke (51) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan VII Kecamatan Paal Dua Kota Manado.
Dan Tersangka TER alias Tommy (44) warga Dusun II Desa Tule Kecamatan Melonguane Timur adalah seorang PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direskrimsus Polda Sulut, pada Rabu (22/9).
Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Theodorus Rumampuk, S.H., M.H. menyebut, berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Disperindag yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud TA 2017 dan TA 2018.
“Hal ini dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Keterangan Gambar 2 : Kedua Tersangka Tipikor Bersama Tim Penasihat Hukum
Adapun kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan kedua Tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor : 04/LHP/XXI/03/2021 tanggal 31 Maret 2021, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.713.617.104.
Selanjutnya, kedua Tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2021 – 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRINT – 341/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Penyerahan kedua Tersangka dan barang bukti ini diterima oleh Tim Penuntut Umum diantaranya Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Pingkan Gerungan, S.H., M.H. dan Emnovry Pansariang, S.H. Kedua Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Alfianus A. Boham, S.H. bersama rekan-rekan. (Effendy V. Iskandar)





