Aktivis Tatang Robert Segera Laporkan Endang Macan Kumbang Dalam Kasus Penghasutan Dan Ujaran Kebencian

1436

dutapublik.com, KARAWANG – Menyikapi laporan polisi dari Ketua Umum PPKU (Persatuan Pemerintah Desa Karawang Utara) Endang Macan Kumbang, terhadap Aktivis Karawang A. Tatang Robert direspon balik oleh pihak terlapor. Robert mengaku sangat siap mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan yang dbuat oleh Macan Kunbang.

Namun, Robert juga sudah menyiapkan berkas laporan untuk disampaikan ke Polres Karawang dalam melaporkan Endang Macan Kumbang dalam dugaan tindak pidana melakukan penghasutan dan ujaran kebencian terhadap dirinya.

“Diduga Ketua PPKU Endang Macan Kumbang sudah menghasut dan melakukan ujaran kebencian terhadap saya. Untuk itu saya Tatang Robert menegaskan akan segera membuat laporan polisi terhadap Endang Macan Kumbang,” ucap Robert kepada dutapublik.com, Minggu (26/9).

Menurut Robert, sebagai seorang pejabat, Endang Macan Kumbang harusnya sebelum memberikan keterangan di media mengkaji dan memahami dulu substansi yang diucapkannya mengenai kata ecek-ecek.

“Harusnya Macan Kumbang mengkaji dulu apa artinya itu ecek-ecek. Jangan langsung memvonis kata ecek-ecek itu hinaan kepada seseorang atau pun jabatan,” ujarnya.

Bahkan Tatang menyarankan Macan Kumbang agar belajar lagi mengenai tata bahasa Indonesia yang baik dan benar agar tidak terjebak dalam makna suatu kata. “Saya cuma kasih saran ke Macan Kumbang, coba belajar tata bahasa dulu ya sebelum melaporkan saya,” pungkasnya.

Perlu diketehui sebelumnya, A. Tatang Robert Aktivis yang juga menjadi Kuasa Pembangunan Pasar Batujaya yang sah secara hukum menyebut Kades Batujaya bernama Hilma sebagai pejabat ecek-ecek (rendahan) sekelas Kades. Tak terima disebut sebagai pejabat rendahan, PPKU yang dimotori Endang Macan Kumbang melaporkan A. Tatang Robert ke Polres Karawang beberapa waktu lalu. (ewok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *