dutapublik.com, JAKARTA – Konsistensi penuntutan dalam perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjadi sorotan. Pasalnya, Perkara atas nama Aris Priyanto alias Aris yang menurut dakwaan terlibat peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar justru dituntut 8 tahun penjara, lebih ringan dibanding Bagus Leksono alias Alex yang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara meski hanya terkait peredaran sabu.
Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan, Aris disebut membeli hingga 100 gram sabu dan 150 butir ekstasi, kemudian menjual kembali sebagian narkotika tersebut kepada sejumlah pembeli.
Saat ditangkap pada 17 Desember 2025, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina dan MDMA. Barang bukti yang diperiksa laboratorium terdiri dari sabu dengan berat netto 0,5743 gram, 58 butir ekstasi dengan berat netto 21,5833 gram, serta 50 butir ekstasi dengan berat netto 18,5012 gram.
Meski didakwa menggunakan Pasal 114 ayat (2), Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Aris dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 205/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, terdakwa Bagus Leksono alias Alex Bin Karsono juga didakwa menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Berdasarkan dakwaan, Bagus menerima 25 gram sabu, membaginya menjadi sejumlah paket, dan menjualnya kepada para pembeli.
Barang bukti yang diuji laboratorium dalam perkara Bagus berupa sabu dengan berat netto total sekitar 22,03 gram. Atas perkara tersebut, JPU menuntut Bagus dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, atau enam bulan lebih berat dibanding tuntutan terhadap Aris.
Perbedaan tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan karena berdasarkan uraian dakwaan, Aris tidak hanya diduga mengedarkan sabu tetapi juga ekstasi, serta disebut melakukan transaksi dalam jumlah yang lebih besar dibanding perkara Bagus.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Fajar Seto Nugroho mengaku, pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa Aris selama 8 tahun penjara lantaran terbukti sebagai perantara.
“Pertimbangan: 1. Tidak ada ancaman minimum khusus. 2. Fakta persidangan Yang bersangkutan adalah perantara peredaran narkotika baru selama 2 bulan dan apabila berhasil menjual / mengantar narkotika akan mendapat uang Rp. 2 juta. 3. Terdakwa kooperatif selama persidangan. 4. Terdakwa belum pernah dihukun,” kata Jajar saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Selain itu, dalam perkara lain, yakni Nomor 206/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst atas nama Mulyadi Bin Mustar, jaksa menuntut pidana 8 tahun penjara menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang disita dari Mulyadi berupa sabu dengan berat netto 4,5609 gram, atau jauh lebih sedikit dibanding barang bukti dalam perkara Aris maupun Bagus.
“Pertimbangan :1. Tidak ada minimum khusus. 2. Terdakwa merupakan perantara narkotika. 3. Terdakwa mendapat kan upah Rp. 300 rb setiap gram narkotika yg laku. 4. Terdakwa kooperatif dlm sidang.5. Terdakwa pernah dihukum dlm kasus narkotika,” ungkap Fajar.
Namun ketika ditanya mengenai kapan dan dalam perkara apa Mulyadi pernah dihukum, hingga kini belum ada penjelasan dari Kejari Jakpus.
Selain itu, ia juga belum memberikan penjelasan terkait dengan pertimbangan pihaknya dalam menuntut Bagus Laksono 8 tahun 6 bulan. Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban. (Nando)





