dutapublik.com, KARAWANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gentra Advokasi dan Kreasi Nusantara (YLBH GIANTARA) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang Kembali tangani kasus utang piutang dengan cara mediasi.
Mediasi tersebut dilaksankan pada Kamis (30/9), bertempat di aula Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah hari ini kami menangani kasus utang piutang dengan cara mediasi dan tidak naik perkara,” ucap Aep Apriyatna, selaku Direktur YLBH GIANTARA DPC Kabupaten Karawang.
Aep juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Balongsari yang sudah menyediakan tempat untuk proses mediasi.
“Saya juga berterima kasih kepada Kepala Desa Balongsari yang memfasilitasi tempat, sehingga kami bisa mediasi dan berjalan damai. Kebetulan Kades Balongsari ada urusan yang lain, jadi pegawai Desanya untuk mewakili menyaksikan,” tuturnya.
Proses mediasi tersebut, lanjut Aep, pihaknya memanggil kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai dengan membuat surat pernyataan dari kedua belah pihak.

Keterangan Gambar 2 : YLBH GIANTARA Saat Proses Mediasi
“Kami hadirkan kedua belah pihak untuk membuat pernyataan. Masing-masing pihak menyetujui, dari pihak yang punya hutang saudara Revic menyanggupi mengangsur di akhir bulan dengan membayar sebesar Rp.500 ribu sampai lunas dengan total keseluruhan Rp. 59.750.000,” terangnya.
Dijelaskan Aep, bahwa pihak terhutang Kalaupun tidak membayar dan melewati batas pembayaran sesuai isi pernyataan, terhutang siap diproses secara hukum.
“Karena penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi adalah cara terbaik dari pada pihak melanjutkan perkaranya,” jelasnya.
Sementara, Susi, sebagai Klien YLBH GIANTARA mengatakan, agar pihak terhutang bisa dipercaya menjalankan komitmennya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
“Saya sudah memberikan kesempatan kepada saudara Revic dengan cara mengangsur pembayarannya. Yang penting dia jujur dan amanah jangan sampai kepercayaan yang saya berikan tidak sesuai,” ujarnya.
Susi pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada YLBH GIANTARA yang sudah membantu dirinya dalam menggelar proses mediasi.
“Terima kasih kepada YLBH GIANTARA Karawang yang telah membantu menangani kasus saya dan bisa diselesaikan secara mediasi,” pungkasnya. (radi)





