dutapublik.com, BATUBARA – Entah Setan apa yang merasuki AP, seorang Pria warga Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, dengan sengaja membakar rumahnya sendiri lantaran ditinggal anak istri.
Keterangan yang diperoleh media, pada Jumat (8/10), aksi bakar rumah sendiri itu, diakui AP karena galau anak istrinya minggat dari kediaman yang mereka huni.
Peristiwanya sendiri terjadi pada Kamis (30/9) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, di jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
AP akhirnya diamankan Petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menyusul adanya laporan dari Pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 30 September 2021 atas kasus AP.
Kasus Suami bakar rumah sendiri itu, juga telah diungkap bersama beberapa kasus kriminal lainnya yang dipaparkan, pada Rabu (5/10) oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku
“Saat terjadinya peristiwa itu, Pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya (pelapor_red) telah dibakar AP,” ujarnya.
Ditambahkan Lubis, kemudian Pelapor langsung pulang ke rumah, dan api pun sudah berhasil dipadamkan warga setempat. Saat Pelapor masuk ke dalam rumah, Ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur di ruang tidur sudah hangus terbakar.
“Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.600.000 sehingga Korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku,” ungkapnya.
Kemudian, kata Lubisd, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di sebuah warung kopi.
Mendapat informasi berharga ini, tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (AVID)





