Kajati Sulut Terima Reses Komisi III DPR RI

425

dutapublik.com, MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI, bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (13/10).

Kepada awak media dutapublik.com Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Komisi III DPR RI terdiri dari Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses dan anggota masing masing Ichsan Soelistio, Drs. H. Mohammad Idham Samawi, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, Gilang Dhiela Fararez SH., LL.M., Obon Tabroni, Ary Egahni Ben Bahat, S.H., M.H., H. Muhammad Nasir Djamil, M.Si., dan Rudy Mas’ud, S.E., M.E.

Adapun Kunjungan kerja ini adalah dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dalam rangka pengawasan, penanganan, dan penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Prov. Sulut.

Kajati Sulut dihadapan komisi III DPR-RI memaparkan kinerja Kejati Sulut selama periode bulan Januari 2021 sampai dengan periode bulan September 2021 antara lain Program Penegakan dan Pelayanan Hukum yang terdiri dari kinerja dalam hal penanganan perkara baik di bidang Tindak Pidana Khusus, dan Tindak Pidana Umum, telah terlaksana dan penyerapan anggaran telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara realisasi anggaran hingga bulan September 2021, yaitu Tentang penanganan perkara baik di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah menangani perkara mulai dari Tahap Penyidikan berjumlah : 24 perkara, Tahap Pra Penuntutan berjumlah : 31 perkara (16 perkara tipikor berasal dari Kejaksaan, dan 11 perkara tipikor berasal dari Polri, 2 perkara Cukai serta 2 perkara pajak), Tahap Penuntutan : 19 perkara (12 perkara asal kejaksaan dan 7 perkara asal Polri, Cukai dan Pajak) sementara Tahap Eksekusi berjumlah : 25 perkara, Potensi Kerugian Negara berjumlah : Rp. 48.452.595.096,35,- Denda Berjumlah : Rp. 3.122.177.660,- Uang Pengganti berjumlah : Rp. 4.516.401.739,75,-

Termasuk di dalamnya penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat umum yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada BPBD Kab. Minahasa Utara Tahun anggraran 2016 yang melibatkan terdakwa AMP alias Alexander dan terdakwa VAP alias Vonnie. “Dari perkara tersebut Kejati Sulut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000.-,” ujar Kajati.

Selain itu Kajati Sulut juga memaparkan tentang Penanganan Perkara dan Program Unggulan Dihadapan Komisi III DPR RI yang diterima ketua tim.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian permasalahan antara PT. Etmieco Makmur Abadi (EMA) dengan PT. Perikanan Nusantara (PERINUS) Cabang kota Bitung, yang merugikan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00.
Demikian pula di bidang tindak pidana umum Kejaksaan se- Sulut telah menyidangkan 994 perkara dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dilakukan eksekusi.”

Menurut Kajati, untuk melaksanakan perintah Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin maka Kejati Sulut telah melaksanakan Restorative Justice terhadap 7 perkara atas nama terdakwa Polina Sela Tirsa Heydemans, yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel); atas nama terdakwa Rifka Eunike Tapada melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Minsel; atas nama terdakwa Novia Yanti Suatan melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE berasal dari Kejari Minahasa; atas nama terdakwa Febrianto Lalorah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kepulauan Sangihe; atas nama terdakwa Jonathan Mare melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kepulauan Sangihe; atas nama terdakwa Rian Kakomboti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kotamobagu; dan atas nama terdakwa Andhika DG Masenge melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kotamobagu.

Untuk menunjang program Pemerintah Provinsi Sulut, di masa pandemi Covid-19 ini Kejati Sulut juga telah melakukan Vaksinasi Massal kepada masyarakat umum bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Manado, dan Pemerintah Kota Bitung untuk mempercepat terbentuknya Herd Imunity (kekebalan kelompok) bagi masyarakat Sulut.

Selain itu, dalam upaya untuk meningkatkan program kesadaran hukum di masyarakat, Kejati Sulut terus melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat umum yaitu program Penkum MANTAP (Melayani Anda Tanpa Pamrih), Datun SIAP (Sinergitas, Integritas, Akuntabel dan Profesional), dan khususnya bagi para siswa-siswi di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Terkait hal tersebut, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, anggota fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi kinerja Kajati Sulut yang mampu melaksanakan tugas dengan baik ditengah-tengah keterbatasan anggaran oleh karena adanya Refocusing Anggaran dan keterbatasan personil jaksa yang ada di daerah Sulut ini.

“Bahkan masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana berupa gedung kantor Kejari di beberapa daerah Kabupaten/Kota di daerah hukum Kejati Sulut.”

Ditempat yang sama, Apresiasi juga disampaikan Ary Eghani Ben Pahat, S.H., M.H., sebagai satu-satunya perempuan dalam Tim Kunjungan Kerja (Kunker) DPR-RI .

“Sudah selayaknya saya mengatakan Women Support Women. Ibu Kajati Dita Prawitaningsih, telah melaksanakan kinerja dengan baik, apalagi telah melaksanakan kebijakan dari Bapak Jaksa Agung mengenai Restorative Justice dimana negara kita dengan latar belakang budaya, adat, agama dan kearifan lokal yang berbeda, setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat,” ujar Ary.

Senada diungkapkan Ichsan Soelistio anggota Fraksi PDI Perjuangan, selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kejati Sulut yang mengapresiasi kinerja dari Kejati Sulut yang dianggapnya sudah sangat baik, meskipun ada beberapa kendala seperti minimnya anggaran untuk penanganan perkara Tipikor, dimana tahun ini anggaran hanya untuk satu perkara. Namun perkara yang ditangani dapat diselesaikan sangat banyak.

Demikian pula belum adanya bangunan kantor kejaksaan negeri di beberapa kabupaten kota yang ada di Sulut. “Hal ini akan kami sampaikan dan akan di bahas agar anggaran tersebut dapat memadai dan memenuhi kebutuhan anggaran dalam penegakan hukum oleh Kejati Sulut,” ujar Ichsan.

“Walaupun anggaran terbatas karena mengalami Refocusing Anggaran tapi kami berusaha menggunakan anggaran yang tersedia untuk penanganan perkara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini. Kami tetap bekerja dengan sepenuhhati dengan mengedepankan profesional dan Integritas untuk masyarakat Sulut, tentunya tetap menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tugas sehari-hari,” ujar Kajati Sulut.

Turut hadir Wakil Kepala Kejati Sulut Fredy Runtu, S.H., Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, S.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jeffrey P. Maukar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, S.H., M.H., Asisten Perdata dan TUN Rivo C. M. Madellu, S H., M.H., Asisten Pengawasan Fatkhuri, S.H., Plt. Asisten Pembinaan Anthony Nainggolan, S.H., M.H., Kabag TU Reinhard Tololiu, S.H., M.H., para Koordinator, dan para Kajari se-Sulut. (EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *