dutapublik.com, KARAWANG – Pungutan IRTD (Iuran Rutin Desa) atau yang lebih familiar dengan istilah Rotin poleh aparat desa biasanya dikenakan kepada warga yang memiliki lahan sawah dengan tarif sekian rupiah per hektar. Iuran rotin ini sudah menjadi kebiasaaan sejak lama digunakan untuk kesejahteraan aparat desa dalam membantu menjalankan tugasnya di masyarakat.
Namun di Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran iuran Rotin ini dipungut langsung oleh lembaga pengawas yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Dimana dalam salah satu tanda bukti pembayaran yang dibuat oleh Pemdes Lemahduhur yang lebih familiar dengan sebutan Tupi, nampak tertera tandatangan Ketua BPD Bayudin yang mengatasnamakan Kepala Desa Lemahduhur. Lalu pihak yang menerima uang dari warga adalah anggota BPD hasil PAW (Pemilihan Antar Waktu) atas nama Yanto yang diduga belum mendapatkan SK pengangkatan BPD dari Bupati Karawang.
Menyikapi hal ini, dutapublik.com langsung mengkonfirmasi kebenaran informasi ini langsung dari yang bersangkutan. Saat ditemui beberapa waktu lalu, Yanto tidak membantah bahwa dirinya telah memungut IRTD dari warga dengan membawa lembaran Tupi. Ia hanya membantah terkait jumlah hektar lahan sawah yang ia pungut.
“Kalau 35 hektar (dipungut sendiri) itu gak bener. 35 hektar itu dibagi-bagi ke semua anggota, ada Ustad Bayud, Reza, Baa dan lainnya. Untuk (Tupi) pakai cap Ketua BPD,” ujar Yanto.
Yanto sendiri mengaku memungut 10 hektar IRTD dari warga atau senilai total Rp5 juta.
Atas adanya temuan ini dari dutapublik.com, Yanto mengaku siap diberhentikan apalagi saat ini ia mengaku belum mendapatkan SK.
“Urang diereunkeun mangga (Saya kalau mau diberhentikan silahkan), SK juga belum dapat,” pungkasnya. (radi)





