Kades Kutajaya Angkat Bicara Terkait Adanya Tudingan Pemotongan BLT DD

613

dutapublik.com, KARAWANG – Tersiarnya kabar adanya dugaan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT DD tidak di bagikan ke penerima manfaat oleh Oknum RT berinisial SI, Kepala Desa langsung dengan tegas memecat oknum RT yang mencorong nama baik Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bukan itu saja, menurutnya, bahwa oknum RT berinisial SI tersebut sudah tiga kali melakukan hal yang sama (tidak di bagikan BLT DD) dengan trik orangnya berbeda dan yang pembagian BLT ke 9 Dana Desa tahap 2 yang tidak di bagikan berinisial Komarudin, hal tersebut di katakan Dengan tegas Deni Lusmana, selaku Kades Kutajaya di kediamannya, pada Minggu (31/10).

“Bukan itu saja kasus yang kami ketahui yang dilakukan oleh oknum RT 11, bahkan lebih miris lagi, uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak setorkan senilai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).”

“Sebelumnya kami bina agar bekerja lebih baik lagi tetapi banyak laporan dan fakta-fakta yang ada, akhirnya Oknum RT. 11, lebih mengejutkan kami bahwa ada laporan oknum RT tersebut menarifkan pembuatan KK dan KTP senilai Rp. 240.000 dari warga RT. 10 sedangan oknum RT tersebut wilayah kerjanya RT. 11. Dengan adanya hal tersebut kami berhentikan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021,” ungkapnya.

Ditegaskan Deni, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap oknum pegawai Desa seperti itu.

“Kami tidak mau memiliki pegawai yang tidak amanah yang nantinya bisa mencoreng nama baik Desa, bahkan bisa saja nama baik kepala Desa jadi tercoreng, dengan segelintir satu pegawai ynag tidak amanah,” tegasnya.

Keterangan Gambar 2: Kantor Desa Kutajaya

Dikatakannya, bahwa oknum RT di Desanya yang diduga tidak membagikan BLT DD ke warga penerima manfaat.

“Dengan adanya pemberhentian RT. 11, jadi kami yang dituduh memotong dana BLT justru Oknum RT tersebut BLT tidak dibagikan ke penerima manfaat. Adanya berita tersebut kami sangat dirugikan nama baik pribadi dan Desa dan ini kami akan laporkan ke Dewan Pers,” terangnya.

Dia pun menerangkan bahwa Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sudah jelas dalam pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Sudah jelas dalam Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 pun menjelaskan dalam pasal 6 poin C. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar dan Pasal 7 ayat 2 bawah Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Menurut Deni, mendefinisikan kode etik jurnalistik sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan. (Bunsal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *