dutapublik.com, BLORA – Pendampingan hukum Mbah Riyanto warga Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan Perhutani KPH Cepu pada Selasa (30/11) telah dilaksanakan.
Setelah mendapat surat kuasa dari Mbah Riyanto pada Senin (29/11), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PANI Blora bersama Tim langsung klarifikasi ke pihak Perhutani KPH Cepu, yang berkantor di Sinderan biasa orang mengenal sekitar Lokasi wisata Kedung Pupur Kecamatan Sambong.
Sebelum Mbah Riyanto memberikan surat kuasa kepada LBH PANI Blora, terlebih dahulu menceritakan terkait kronologi lahan garapan yang bersengketa tersebut.
“Saya sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1995, dari tahun tersebut lahan itu tidak ada tanaman apapun, hingga seperti sekarang ini (4/12/2021). Bapak bisa lihat seperti apa lokasi yang saya garap tersebut, karena saya merasa terdiskriminasi oleh petugas Perhutani yang ada di lapangan, makanya saya meminta pendampingan hukum ini,” ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (30/11) LBH PANI Blora dan Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua LBH PANI Blora melakukan klarifikasi ke pihak Perhutani KPH Cepu yang mengarahkan ke Kantor Sinderan yang berada di sekitar Tempat Wisata Kedungpupur Kecamatan Sambong.
Setelah sampai di tempat yang dituju, Ketua LBH PANI Blora Gangsar langsung melaukan klarifikasi dengan pihak Perhutani.
“Mohon izin Bapak, saya mewakili Mbah Riyanto bersama Tim ingin mengklarifikasi tentang hal yang dialami Mbah Riyanto, penggarap lahan di Trisinan Desa Giyanti Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menurutnya merasa terdiskriminasi oleh Petugas Perhutani yang berada sekitar lahan yang digarapnya sejak tahun 1995, seperti apa menurut Bapak,” tanyanya.
Terkait pertanyaan dari LBH PANI Blora, pihak Perhutani memberikan jawaban secara bergantian.
“Ini hanya diisinformasi, karena pihak Perhutani mempunyai program tanam bibit Kayu Putih dengan jarak 6×2, termasuk lahan yang diolah Mbah Riyanto. Kami juga sudah sering mengajak kumpulan, tetapi Mbah Riyanto tidak pernah datang.
“Untuk itu kami juga merasa berterima kasih kepada LBH PANI Blora yang menjadi penghubung saat ini dengan Mbah Riyanto. Kami hanya ingin dapat menjalankan program dari pusat dan Mbah Riyanto juga tetap bisa menanam padi,” tuturnya.
Pada saat jtu juga LBH PANI Blora dan Tim melihat lokasi lahan garap Mbah Riyanto, hasil klarifikasi tentang program bibit Kayu Putih yang akan ditanam di tempat sesuai petunjuk beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan.
Setelah melihat kondisi di lapangan, Kuasa Hukum LBH PANI Blora Budi Prayitno, menegaskan bahwa permasalahan tersebut akan tetap dilanjutkan proses hukumnya. (Ysn)





