Menjamurnya Hotel Di Bekasi, Turangga: Dinas Harus Periksa Perizinannya

627

dutapublik.com, BEKASI – Kebutuhan layanan hotel dan ketersediaan penginapan atau hotel merupakan salah satu penunjang kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanan bisnis, ekonomi dan lainnya.

Namun, keberadaan hotel tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang sudah ditetapkan agar setiap bangunan hotel harus dapat memastikan keselamatan para pengunjungnya dengan memperhatikan standar pelayanan hotel.

Jaminan keselamatan bagi setiap pengunjung hotel dapat ditunjukkan dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan hotel. SLF sendiri merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum pemanfatannya.

SLF diterbitkan atas dasar hukum amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan sekaligus menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hotel, apartemen, maupun akomodasi penginapan besar lainnya.

Atas dasar itulah, Ketum Benteng Bekasi Turangga Cakraudaksana, menyoroti perizinan bangunan hotel yang saat ini menjamur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saya meminta kepada pihak berwenang untuk memeriksa seluruh hotel yang ada di Kabupaten Bekasi terkait izin SLF, izin Genset, AMDAL dan lainnya. Apabila ada kedapatan yang tidak lengkap perizinannya, maka wajib mendapat tindakan,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (25/12), via pesan WhatsApp.

Menurut Turangga, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

“Banyak hotel-hotel apartemen dan gedung yang berdiri di Kabupaten Bekasi yang kami duga masih banyak belum memiliki SLF dan AMDAL. Oleh sebab itu meminta kepada dinas terkait dan para petugas penegak aturan baik aturan pemerintah daerah ataupun aturan hukum perundang-undangan untuk segera memeriksa hotel-hotel apartemen dan gedung-gedung yang berdiri di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, bahwa jika ada bangunan hotel di Kabupaten Bekasi yang melanggar peraturan dan Undang-Undang, agar ditindak tegas.

“Selanjutnya apabila ditemukan hal seperti demikian, para petugas yang berwenang jangan segan-segan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila perlu hingga melakukan penutupan tempat usaha tersebut. Kami Benteng Bekasi senantiasa mendukung hal tersebut,” tegasnya.

Selain SLF, Turangga juga menyinggung terkait penggunaan listirk oleh para pengusaha hotel setempat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Kapasitas 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai Genset tersebut rusak. Kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.”

“Juga pembangkit listrik itu harus sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik,’ pungkasnya. (Iwan Ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *