dutapublik.com, TANGGAMUS – Menanggapi carut marutnya Proses distribusi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di beberapa Pekon dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Tanggamus dan proses penetapan e-warong di beberapa Pekon tidak sesuai ketentuan Permensos No. 5 tahun 2021, mendapat reaksi dari beberapa kalangan.
Adalah Hipzoni, selaku Tokoh Pemuda Tanggamus mengatakan, dengan kejadian ini menunjukan lemahnya pengawasan sehingga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Dari Penetapan e-warong di tingkat Pekon sampai dengan permainan dari instansi yang terkait. Sehingga pelayanan yang diberikan tidak maksimal dan terkesan asal asalan. Seperti yang terjadi di beberapa e-warong yang tidak sesuai dengan Pasal 5 Permensos No. 5 tahun 2021,” ujarnya, pada Minggu (16/1).
Lanjut Hipzoni keberadaan e-warong seperti Warung Siluman, di mana aktivitas hanya ramai ketika proses penyaluran BPNT.
“Di hari-hari biasa tidak ada aktivitas perdagangan sembako yang sesuai ketentuan yang telah diatur dan juga alamat e-warung yang terdaftar adalah rumah biasa,” ungkapnya.
Hipzoni menambahkan, e-warong Siluman tersebut mengcover penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tiga Pekon.
“Permasalahan diperparah lagi dengan bagi-bagi Kue oleh para pihak yang terlibat sehingga terjadi pemotongan jatah nominal yang diterima KPM yang tidak sesuai ketentuan,” cetusnya.
Hal tersebut, kata Hipzoni, mengakibatkan kualitas barang sembako yang diberikan supplier/e-warong kepada KPM tidak sesuai standar yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahkan kualitas sembako seperti beras sangat buruk. Seharusnya para pihak yang terkait keberlangsungan program pengentasan kemiskinan di masa pandemi COVID-19 lebih bijak lagi.”
“Jangan kesarakahan pribadi mengorbankan para PKM yang notabennya harus dibantu. Kami akan meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dan memberantas para mafia dalam program BPNT,” tegasnya. (Sarip)






