dutapublik.com, GARUT – Menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Arteria Dahlan pada saat dengar pendapat DPR RI Komisi III dengan Jaksa Agung yang meminta untuk memecat seorang Kejati yang pada saat rapat menggunakan bahasa Sunda, Paguyuban Asgar Nusantara ikut menanggapi dan mengecam keras pernyataan Arteria Dahlan tersebut.
Arteria Dahlan adalah seorang pengacara dan politisi Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat ini dia menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi III periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VI.
Pada Rabu (19/1), saat ditemui awak media di kantor sekretariat DPP Asgar Nusantara H. Hendi Ahmad Hidayat, S.H., selaku Ketua Umum Asgar Nusantara Ngahiji menanggapi terkait statement Arteria Dahlan.
“Saudara Arteria Dahlan ini jelas-jelas tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang Wakil Rakyat yang terhormat, dan semestinya Dia bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat bagaimana harus bertutur kata yang baik dan tidak serampangan menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan diindikasikan menuai ujaran Kebencian antar Suku, Ras dan Golongan.”
“Dia harus berpikir dahulu sebelum memberikan statement. Apalagi menyangkut masalah yang sensitif yang akan menimbulkan gejolak di masyarakat apalagi sampai melukai salah satu suku yang selalu menjunjung tinggi bahasa Ibunya,” ujarnya.
H. Hendi menyatakan sikap agar Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami dari Paguyuban Asgar Nusantara akan menuntut saudara Arteria Dahlan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya Orang Sunda. Karena bahasa itu bagian dari suatu identitas di Nusantara yang mana harus dijunjung tinggi, di jaga dan di rawat, sesuai dengan Isi Pasal 32 UUD 1945,” tegasnya.
Dikatakan H. Hendi, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Yang kedua, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
“Sekali lagi kami tegaskan kepada Anggota DPR RI Saudara Arteria Dahlan “Kuring Urang Garut ,Asli Sunda. Bahasa Kuring Bahasa Sunda Wani Jeung Benerna Wani Jeung Getihna” (Saya orang Garut, asli Sunda. Bahasa saya bahasa Sunda. Berani dengan benarnya, Berani dengan darahnya).”
“Untuk Saudara Arteria Dahlan silahkan anda untuk meminta maaf dihadapan seluruh orang Sunda dan jangan sampai menunggu reaksi dari masyarakat Jawa Barat atas pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang Legislatif yang terhormat,” pungkasnya. (Yaman)





