dutapublik.com, KARAWANG – Usai memberikan kuasa kepada Firma Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. dan Partner’s, Fitri Agustini, selaku Pemberi Kuasa menerangkan poin-poin isi dari Surat Kuasa Khusus tersebut yang bernomor: 032/FH-YT/II/2022, tertanggal 11 Februari 2022.
Dalam Surat Kuasa Khusus tersebut, Fitri Agustini menerangkan kepada media dutapublik.com, pada Jumat (11/2), bahwa dirinya sudah mempercayakan sepenuhnya kepada Firma Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. dan Partner’s secara hukum, tentang kejadian yang menimpanya yang dilakukan oleh Jajang, Mak Eno, M.S. Suryana (Demes) dkk.
“Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa dikuasakan sebagai Penasihat Hukum untuk mendampingi, mewakili dalam membela, mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa dalam permasalahan hukum dugaan tindak Pidana Kekerasan Pasal 170 Jo Pasal 368 Pemerasan dan Pasal 310 Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam KUHPidana dengan terlapor saudara JAJANG, MAK ENO, M.S. SURYANA (DEMES) dkk, yang berdomisili di Kp. Wagir RT/RW 004/001, Desa Darawolong Kabupaten Karawang.”

Keterangan Gambar 2: Surat Kuasa Khusus Fitri Agustini Kepada Firma Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. Dan Partner’s
“Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa dikuasakan pula untuk: Menghadap dan/atau menghubungi Kepala/Wakil Kepolisian Resor Karawang, Kasat Reskrim, Penyidik/Penyidik Pengganti, Mendampingi/Mewakili Pelaporan, Pemeriksaan, pada semua tahapan pemeriksaan di Kepolisian Republik Indonesia, mengajukan keberatan-keberatan, Bukti-bukti surat, Keterangan saksi-saksi, Meminta SP2HP, Menghadap/menghubungi Kejaksaan Negeri Karawang.”
“Jaksa-jaksa, Jaksa Penuntut Umum, menghadap/menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Panitera-panitera, Panitera Pengganti, menerima, mengajukan dan menandatangani Surat-surat, Permohonan-permohonan, Peneguran-peneguran (Somasi).”
“Pejabat-pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya dan selanjutnya melakukan musyawarah atau melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini,” terang Firma Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. dan Partner’s dalam Surat Kuasa Khususnya.
Surat Kuasa Khusus tersebut ditandatangani di atas materai oleh Fitri Agustini, selaku Pemberi Kuasa serta oleh Penerima Kuasa, yakni Yaya Taryana, S.H., M.H., Eddy Prakoso, S.H., Slamet, S.H. dan Anton Subagja, S.H. (Iwan Ridwan)





