FPHI Laporkan Dugaan Disunatnya Gaji Guru Honorer Di Kabupaten Bekasi Ke KPK

481

dutapublik.com, BEKASI – Pemotongan gaji guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN yang diduga dilakukan oleh oknum Bendahara sekolah kembali terungkap. Kali ini terjadi di SMPN 5 Cikarang Timur Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang terjadi pada tahun 2021.

Hal itu, kembali diutarakan Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dalam pers rilisnya, pada Minggu (21/2).

Dalam keterangan pers yang ditandatangani oleh Ketua DPP FPHI Oem Supandi, S.Pd., M.Si. dan Sekertaris Jenderalnya Misin Suhendra Arianto, S.Pd., memaparkan, Pendidikan dan kemampuan bagi anak bangsa tak lepas dari peran Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oem Supandi menjelaskan, pendidikan adalah usaha untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.

“Tingkat pendidikan berpengaruh terhadap persoalan sumber daya manusia (SDM). Kedua hal tersebut menjadi perhatian utama bagi bangsa Indonesia. Kualitas dan talenta yang dimiliki tiap individu kian dipandang sebagai kunci pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja dan inovasi.”

“Sebab itulah pendidikan dan kemampuan dinilai penting bagi masyarakat indonesia. Berdasarkan pemetaan kondisi pendidikan saat ini 70% penduduk Indonesia berada di usia produktif,” terangnya.

Dijelaskan pula, penduduk usia produktif merupakan penduduk yang masuk dalam rentang usia antara 15 hingga 64 tahun. Penduduk usia tersebut dianggap sudah mampu menghasilkan barang maupun jasa dalam produksi. Usia produktif ini akan mempengaruhi pendidikan, baik sebagai anak didik maupun pendidik.

Sementara itu, mayoritas murid menggunakan fasilitas internet dalam pembelajaran. Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih apalagi saat ini pembelajaran jarak jauh (daring) karena masih COVID-19.

Diakui Oem Supandi, pendidikan sesuatu hal yang sangat fundamental bagi suatu negara, karena semakin baiknya pendidikan di suatu negara maka akan melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, berkarakter dan bermoral baik.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membetuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ini tidak lepas dari peran seluruh tenaga pendidik yang mayoritas berstatus Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN).”

“Tetapi kenyataannya GTK) non ASN seperti dikelas duakan dalam organisasi pendidikan. Sementara tugas dan amanahnya sama seperti guru ASN. Mestinya GTK non ASN diberikan porsi dan kesejahteraan yang adil sesuai standar Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK) sesuai dengan Nomor 1 Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Perda Pendidikan),” ujarnya.

Dikatakan Oem Supandi, jikapun belum demikian, para GTK non ASN sangat-sangat memaklumi kondisi Kabupaten Bekasi saat ini, tetapi yang menjadi gugatan mereka banyak sekali, hak-hak yang diberikan kepadanya.

“Akan tetapi diduga banyak disunat tanpa dasar yang jelas oleh oknum operator sekolah, oknum bendahara sekolah dan oknum kepala sekolah, terutama Bantuan Opersional Sekolah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (BOS APBN_red) yang mayoritas disinyalir secara masif dilakukan hampir semua sekolah SDN/SMPN di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.”

“Yang seharusnya GTK non ASN mendapatkan Gaji pada tiap bulannya sebesar sebesar Rp2.800.000. dengan perincian, Rp700.0000 dari BOS APBN dan Rp2.100.000 dari APBD. Jikapun berdasarkan strata pendidikan (ijazah), kami sangat memaklumi karena selisihnya sangat kecil. Yang kami gugat adalah potongan dana gaji yang harusnya kami terima diduga dipotong secara sewenang-wenang tanpa pertanggungjawaban.” bebernya.

Menurut Oem Supandi, hal tersebut terjadi mayoritas di sekolah SDN/SMPN se Kabupaten Bekasi, setelah yang terjadi juga sempat viral di SDN Telaga Asih 06 Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan di SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Misin Suhendra Arianto, S.Pd. mengungkapkan, bahwa pada Senin (21/2) terungkap lagi kejadian serupa di SMPN 5 Cikarang Timur Kacamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang terjadi pada tahun 2021.

“Disiyalir terjadi pemotongan secara masif dari yang seharusnya diterima Rp700.000 perbulan kenyataannya ditransfer Rp300.000 bulan dan itupun masih ada potongan lagi senilai Rp50.000 bulan. Berarti saat uang diterima dikembalikan lagi ke oknum bendahara sekolah pertiga bulan Rp150.000 perorang.”

“Setelah berita ini viral dan pihak sekolah akan dipanggil inspektorat Kabupaten Bekasi, maka disinyalir oknum kepala sekolah tersebut merekayasa (mendramatisir) mengkondisikan bahwa uang Rp150.000 itu untuk pembayaran koperasi di sekolah, hal itu diduga dilakukan guna mengelabui dana potongan pungutan liar (pungli_red) tersebut,” ungkapnya.

Misin menjelaskan, awalnya diduga pemotongan Dana BOS APBN yang berjumlah Rp150.000 itu direkayasa peruntukan patungan untuk honorer yang tidak mendapatkan dana BOS APBN.

“Sekarang diduga direkayasa menjadi pembayaran untuk koperasi sekolah,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa Pungli atau potongan tersebut diduga terjadi hampir di semua SDN/SMPN di Kabupaten Bekasi dan hal ini sudah dilaporkan ke KPK RI. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *