dutapublik.com, KAMPAR – Tim TEMBAK Polres Kampar membantu backup Tim Yustisi Kampar kembali menertibkan Penyakit Masyarakat (Pekat), yakni kafe atau warung remang-remang yang menjual Miras tanpa izin. Penertiban ini dilakukan dari adanya keluhan Masyarakat.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Pekat ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kampar AKP. Ikhwan Widarmono, S.H., Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Khairil, S.H., Camat Bangkinang Ganda Ade Saputra, S.S.T.P., M.Si., Sekretaris Satpol PP Kampar Drs. Agustar, M.Si., pada Rabu (23/2) malam di wilayah SP 2 Desa Sukamulya Kecamatan Bangkinang.
Adapun sasaran Tim langsung Menuju kelokasi tepatnya di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan wilayah Desa Sukamulya. Sekira pukul 22.00 WIB terlihat ada warung atau kafe milik warga setempat yang masih buka.
Kemudian Tim TEMBAK Polres Kampar yang backup tim Yustisi Kampar memeriksa tempat tersebut dan menemukan 11 botol Miras merek Singaraja serta satu ember Tuak yang dijual di warung tersebut.
Petugas kemudian mengamankan Miras tersebut untuk dimusnahkan. Sementara terhadap pemilik warung dan 7 orang perempun pemandu lagu di kafe, 8 orang laki-laki pengunjung kafe diserahkan ke Satpol PP Kampar untuk ditindaklanjuti. Sedangkan barang bukti kendaraan R2 sebanyak 5 unit diamankan di Satlantas Polres Kampar untuk memastikan keabsahan identitas kendaraannya.
Dantim TEMBAK Polres Kampar AKP Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa Tim TEMBAK Polres Kampar secara rutin khususnya malam hari melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Kampar. Salah satu sasarannya adalah Pekat yang di dalamnya juga termasuk Miras.
“Selain itu, keberadaan Tim TEMBAK Polres Kampar ini diharapkan dapat menekan atau mencegah tindak kejahatan, guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar,” ujarnya. (Rahman)





